Sejumlah 26 Orang Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Kurun 48 Hari

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 26 pelaku penyalahguna narkoba. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu 48 hari, yakni mulai dari 22 Februari hingga 9 April 2024.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan dalam kurun waktu dari 22 Februari sampai dengan 9 April, berarti ada dua bulan. Jumlah kasusnya ada 19 kasus dan tersangkanya ada 26. Yang ada di sini adalah perwakilan. Sebagian sudah dilimpahkan dan sebagian lagi Dit Tahti,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung, Kamis (25/4/2024).

Baca juga artikel beritanya  Untuk Implementasikan Zona Integritas, Kadivmin Kumham Sumut Kunjungi Rutan I Medan.

Bahtiar mengungkapkan barang bukti yang diamankan selama kurun waktu 48 hari itu, yakni 38,53 kg sabu, 205,36 gram ganja dan pil ekstasi sebanyak 193 butir

Baca juga artikel beritanya  Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

“Barang bukti dari sabu 38 kilo lebih atau seberat 38.534,59 gram untuk sabu, terus ganja 205 gram dan pil ekstasi 193 butir” tuturnya.

Ia mengungkapkan kasus narkoba yang berhasil mereka ungkap terdiri dari beberapa jaringan, seperti jaringan Asahan-Medan, Aceh-Langkat, Aceh-Medan-Palu, dan Aceh-Medan Jakarta.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Bersama Warga Bersihkan Puing Sisa Kebakaran

Untuk penyelundupan sabu, ada beberapa modus yang dilakukan pelaku, di antaranya dengan memasukkannya ke dalam celana dalam dan memasukkan ke dalam koper”Ungkapnya ke Awak Media.

( Julhadi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *