Medan.nasionaljurnalis.Com.
Helmax Alex Sebastian Tampubulon, SH,MH membantah telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang dari sekelompok pemuda tak dikenal yang melakukan pengerusakan dan penyerangan di kediamannya yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 17 Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (01/01/2024) dini hari kemarin.
Bahkan sekelompok oknum-oknum itulah yang telah melakukan penyerangan hingga membuat beberapa warga yang sedang merayakan acara malam pergantian tahun baru 2024 di kediamannya itu harus menderita luka-luka.
“Jika ada pemberitaan maupun isu yang berkembang yang menyatakan saya melakukan penganiayaan itu adalah berita bohong (Hoax). Silahkan saja cek di rekaman video yang telah beredar dan viral tersebut. Lagian membuat berita hoax di media sosial bisa terjerat UU ITE lho !!, “aku Helmax Alex Tampubolon di dampingi Kuasa hukumnya, Summerson Giawa SH saat menggelar konferensi pers di salahsatu cafe di Jalan Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (02/01/2024) tadi malam.
Bukan itu saja kata Helmax Alex Tampubolon, para oknum sekelompok pemuda tak dikenal itu juga telah merusak kamera CCTV, sound system serta melempari kursi-kursi plastik. Lalu kasus inipun telah dilaporkannya ke SPKT Poldasu dengan STPL No: B/2/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Masih diceritakannya, aksi pengeroyokan dan pengrusakan itu berawal saat dirinya bersama keluarga dan teman-temannya sedang merayakan malam pergantian tahun baru 2024 dengan menghidupkan musik sembari bernyanyi.
“Tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang ingin bergabung. Melihat gelagat yang kurang baik, maka saya mematikan musik apalagi malam itu keluarga saya mau melaksanakan ibadah di dalam rumah,” tutur Helmax Alex Tampubolon.
Selanjutnya tambah dia lagi, sekelompok pemuda tersebut marah-marah sehingga terjadilah cekcok mulut. Lantas para oknum pemuda tak dikenal itu mengamuk melempari kursi-kursi plastik yang ada di lokasi acara perayaan menyambut malam tahun baru 2024 tersebut.
“Para oknum tersebut tak hanya melempari kursi-kursi, merusak sound system dan kamera CCTV namun juga melempari orang-orang yang ada di lokasi acara, sehingga banyak orang yang menderita luka-luka,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar para pelaku anarkis tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Mereka diduga sengaja berbuat anarkis dan diduga sengaja membuat situasi tidak kondusif dengan melakukan pengeroyokan dan pengrusakan tindak pidana pengeroyokan UU deNo.1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP jo 406,” pungkas Alex Tampubolon mengakhiri, semoga dengan adanya berita ini bisa terlihat kebenaran dan kejelasan tentang masalah ini.
( Julhadi)