Sumut  

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di SD Negeri 106178 terungkap, Kepala Sekolah dan Oknum Operator terlibat

Nasionaljurnalis.com Batang Kuis, 13 April 2025 Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung Program wajib belajar 12 tahun .

Bantuan berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Penggelapan dana PIP dapat menghambat Program Nasional wajib belajar Pendidikan dasar 12 tahun. Pelakunya dapat diseret keranah hukum.

Khabar ini terungkap dari salah seorang Orang tua siswa dan siswa warga desa baru yang bersekolah di SD No 106178, menurut pengakuan mereka oknum sekolah meminta uang dari Dana PIP yang akan dijadikan tanda terima kasih kepihak sekolah sebagai pengusul PIP.

Baca juga artikel beritanya  Semarak Penutupan Karutan Cup 2025, WBP Rutan Labuhan Deli Raih Penghargaan

Kendati sangat membantu masyarakat dalam perjalanannya selalu ada saja oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing masing.

Baca juga artikel beritanya  Warga Binaan Rutan Medan Panen Sayuran Hidroponik.

Mereka kerap membuat beribu macam cara agar sebahagian uang hak peserta didik pindah tangan kepada oknum sekolah yang melakukan tindakan sewenang wenang dengan program pemerintah yang diduga untuk memperkaya diri sendiri…( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *