Berawal Kenalan di Aplikasi OMI, Pria bawa kabur Iphone berujung diamankan Polsek Medan Labuhan

POLSEK MEDAN LABUHAN

Medan Labuhan.MNJ.NEWS.COM.

Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial ED (25) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pelaku diamankan setelah diduga membawa kabur satu unit handphone milik seorang wanita berinisial PV (22) dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Gang Mesjid, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., pada Rabu, 2 September 2026 menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI.

Baca juga artikel beritanya  Forkopimda Kota Binjai Melaksanakan Sholat Idhul Fitri 1445H Di Lapangan Merdeka Binjai.

“Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI. Setelah sepakat untuk bertemu, keduanya kemudian jalan-jalan hingga sampai di lokasi kejadian,” jelas Kompol D. Raja Putra Napitupulu.

Sesampainya di Jalan Kapten Sumarsono Gang Mesjid, pelaku kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan hendak mengambil mobil. Korban kemudian diminta turun dan menunggu di lokasi, namun pelaku tidak kunjung kembali.

Baca juga artikel beritanya  Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut

“Pelaku meminjam handphone milik korban dan meminta korban turun untuk menunggu dengan alasan akan mengambil mobil. Namun setelah korban turun, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone korban turut dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama teman-temannya berhasil mengetahui keberadaan pelaku melalui media sosial Instagram.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku dari korban, Polsek Medan Labuhan merespon dengan mengamankan pelaku. Dari perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 13 warna hitam milik korban.

Baca juga artikel beritanya  Respon Laporan Warga Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba

Kompol D. Raja Putra Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *