Belawan.MNJ.NEWS.COM.
Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gang Mawar, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR (26), ASP (26), AFM (26) dan RFR (23). Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gang Mawar.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah informasi dipastikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari penguasaan masing-masing tersangka. Dari RR, petugas menemukan satu paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing serta uang tunai Rp180.000.
Selanjutnya dari ASP diamankan satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar plastik klip sedang kosong, satu unit timbangan digital, satu buah dompet kecil warna merah serta uang tunai Rp70.000.
Sementara dari AFM ditemukan satu paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing dan uang tunai Rp80.000. Sedangkan dari RFR diamankan dua paket sabu, satu lembar plastik klip sedang kosong serta uang tunai Rp130.000.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ASP, AFM dan RFR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RR. Sementara RR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas Kasat Narkoba.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada para tersangka.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan empat tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba sangat berarti bagi kami untuk melakukan tindakan dan menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” pungkas AKP A.R. Riza.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Redaksi Julhadi )













