Polsek Bandar Baru Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice

Aceh,Pidie jaya.

Pidie Jaya  Nasionaljurnalis.com

Polres Pidie Jaya melalui Polsek Bandar Baru memastikan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan melalui metode Restorative Justice pada Jum’at, (19/1/2024) pukul 18.00 WIB, di Mussalla Polres Pidie Jaya.

Baca juga artikel beritanya  Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Korban AA (24 Tahun) dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berdamai dengan terlapor, SA (65 Tahun), dan rekannya.

Keduanya saling memaafkan dalam proses mediasi yang berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga artikel beritanya  Yang Dianggap Biasa di Belawan, Kini Ditindak: Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Pelaku Pungli dan Narkoba

Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K,M.Si, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H., atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice. Tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *