Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com. Inisial PR seorang janda diduga menjadi korban kasus pemerkosaan/perjinahan terjadi pada malam hari tanggal 2 November 2024, di kawasan Pajak Harian (pekan) Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Yantoro Sekertaris (JWI) Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil mendesak pihak Polres Aceh Singkil mengungkap pelaku kejahatan pemerkosaan atau perjinahan tersebut.bila perlu segerakan diminta surat persetuan dari Gubernur Aceh. Kalaupun ia seorang DPRK tetap harus diusut setuntas stuntasnya. Penegakan hukum tak boleh semena mena.
Dari surat laporan polisi dengan Korban PR diketahui merupakan seorang janda memiliki anak tiga orang, diketahui dalam kasus ini PR telah menunjuk Muzakir AR, SH sebagai Ketua Tim dari Kantor Hukum CMD Banda Aceh sebagai kuasa hukumnya. Terlihat Surat kuasa hukum untuk kasus ini diterbitkan pada 9 November 2024, tentunya langkah awal PR dalam upaya menempuh hukum untuk mencari keadilan.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun saat dikonfirmasi jurnalis menjelaskan, pihaknya telah memanggil SM(anggota DPRK) untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan ini. Dalam keterangannya, SM membantah keras tuduhan pemerkosaan. Tetapi proses hukum tetap berjalan, Polres Aceh Singkil melakukan klarifikasi resmi, atas kasus ini pada tanggal 22 November 2024.
Politisi anggota DPRK Aceh Singkil berinisial SM dari kasus ini, menjadi sorotan publik setelah namanya mencuat dikaitkan dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita janda berinisial PR, peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari tanggal 2 November 2024, di kawasan Pajak Harian (pekan) Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.[]