Tim Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

SATRESNARKOBA POLRES BINJAI

Binjai.MNJ.NEWS.COM.

Tim Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengembangan informasi terkait Zainal Abidin di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

Baca juga artikel beritanya  Dengan Patroli, Polres Langkat Jaga Kamtibmas Saat Malam Hari

Dalam operasi itu, petugas mengamankan Zainal Abidin (45) dan Ilham Ramadan (31). Polisi juga menyita 6 paket sabu seberat bruto 3,82 gram, satu dompet ungu, plastik klip kosong, dan satu sendok dari pipet.

Baca juga artikel beritanya  Sukses,Polres Binjai Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan.

Baca juga artikel beritanya  Cegah Intoleransi dan Radikalisme, Densus 88 Tanamkan Wawasan Kebangsaan ke Generasi Muda Langkat

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan bahwa ungkap kasus peredaran Narkoba tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh dari Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *