Medan.MNJ.NEWS.COM.
Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres/Polresta/Polrestabes mengungkap sebanyak 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 712 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Selama tiga minggu, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Selasa (6/10/2026).
Dari total pengungkapan tersebut, 35 kasus merupakan curas dengan 43 tersangka, sedangkan 619 kasus lainnya merupakan curat dengan 669 tersangka.
Ferry menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui berbagai langkah kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penindakan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Selain penegakan hukum, jajaran Polda Sumut juga terus mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mengintensifkan patroli sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi para tersangka. Barang bukti tersebut menunjukkan beragam modus dan sasaran kejahatan yang ditangani jajaran Polda Sumut.
Salah satu barang bukti dengan jumlah cukup besar yang diamankan yakni 1.638 tandan kelapa sawit. Selain itu, polisi mengamankan 111 unit sepeda motor, 5 unit mobil dan 2 unit truk yang berkaitan dengan sejumlah perkara curas dan curat.
Polisi juga mengamankan 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 buah flashdisk, 12 buah BPKB, serta 37 lembar faktur.
Tak hanya itu, sejumlah barang bernilai ekonomi juga turut diamankan, di antaranya 80 gram emas dan perhiasan berupa kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp36.168.000 dan berbagai barang bukti lainnya lainnya yang berkaitan dengan perkara yang berhasil diungkap.
Ferry menegaskan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dan jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Menurut Ferry, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Dengan mengedepankan penegakan hukum, patroli dan langkah-langkah preventif, Polda Sumut berharap angka kejahatan, khususnya curas dan curat, dapat terus ditekan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
( Redaksi JUlHADI )













