Pengedar Sabu Aditia Rizki Yang Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Menjalani Proses Persidangan

SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN

Medan.MNJ.NEWS.COM.

Aditia Rizki alias Kiki didakwa menjadi perantara sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Deli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alasandar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bekerja sama dengan seorang pria bernama Rahim yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kerja sama tersebut dilakukan sekitar dua minggu sebelum terdakwa ditangkap. Rahim disebut memasok sabu kepada terdakwa untuk dijual kembali, dengan pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut laku terjual,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10).

Baca juga artikel beritanya  Jelang Pemilu,Satlantas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Undang-Undang Berlalu Lintas pada Jumat Berkah

Terakhir, kata jaksa, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa menerima 4 gram sabu dari Rahim di rumahnya, Jalan Perunggu Gang Mawar, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp350 ribu per gram dan pembayarannya dilakukan setelah barang terjual,” ucapnya.

Jaksa menjelaskan dalam menjalankan aksinya, terdakwa menyimpan sabu di rumah untuk dijual kepada pembeli di sekitar tempat tinggalnya. Terdakwa juga menyiapkan plastik klip kosong dan pipet plastik yang digunakan sebagai sekop untuk memasukkan sabu ke dalam kemasan.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Perangi Narkoba: Posisi Geografis dan Peran Masyarakat

“Perkara ini terungkap saat Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah terdakwa,” tegas Jaksa.

Saat itu, Haditia ditemukan sedang duduk di sofa ruang tamu. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu pipet plastik yang berada di samping terdakwa.

“Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp50 ribu dari kantong celana terdakwa yang disebut merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya,” ucap jaksa.

Baca juga artikel beritanya  Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari Rahim. Terdakwa juga mengaku mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun tetap dilakukan untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, Haditia Rizki didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas jaksa.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *