Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Tersangka Diamankan

POLSEK TEBING TINGGI,POLSEK EMPAT LAWANG

EMPAT LAWANG.MNJ.NEWS.COM.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kebun kelapa sawit Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Seorang pria berinisial RH (46), warga Kelurahan Tanjung Kupang, diamankan petugas pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MBI (42), yang kehilangan 30 janjang buah kelapa sawit dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp900 ribu.

Baca juga artikel beritanya  Menunggu Pembeli di Rumah, Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar di Medan Denai Ditangkap Polisi

Aksi dugaan pencurian yang terjadi pada 9 Oktober 2026 tersebut terekam kamera CCTV tersembunyi yang sebelumnya dipasang korban di area perkebunan.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rido Candra, S.H., petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian, topi, dan sepatu bot.

Kapolsek Tebing Tinggi Lompol herman akhiri.,S.IP,M.M menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba, Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia, DPO GS Diburu

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan juncto perbuatan berulang, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Redaksi Zainal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *