ACEH  

Korban Dugaan Penipuan Pembelian Mobil Rp30,8 Juta Tempuh Jalur Hukum, Sopianto Laporkan ke Polisi

Banda Aceh, MediaNasionalJurnalis.com

Kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian mobil yang dialami Sopianto, warga Kabupaten Aceh Tengah, kini berlanjut ke jalur hukum. Korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Aceh  dengan nomor laporan Pengaduan ((LP)156. 07/Oktober 2026

Kepada awak media, Jumat (6/11/2026), Sopianto menceritakan adanya kejanggalan dalam proses transaksi, khususnya terkait rekening tujuan pengiriman uang pembayaran kendaraan.

Menurut pengakuan Supianto, sebelum melakukan transfer, dirinya terlebih dahulu menanyakan nomor rekening yang diberikan kepada seseorang yang berada di lokasi, tepatnya di depan unit kendaraan.

Pertanyaan tersebut disampaikan kepada orang yang disebut sebagai ayah dan anak yang berada di lokasi tersebut.
Saat itu, orang yang bersangkutan mengakui dan mengizinkan agar uang dikirimkan ke nomor rekening tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Awalnya saya mengirim uang sebesar Rp800 ribu. Setelah uang dikirim, orang yang berada di lokasi mengatakan bahwa uang tersebut sudah masuk. Namun, setelah saya melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp30 juta, justru orang tersebut mengatakan uangnya tidak masuk,” ungkap Sopianto.

Supianto juga mengaku semakin curiga karena orang yang sebelumnya mengizinkan penggunaan rekening tersebut kemudian menyatakan tidak mengenal pemilik rekening yang menerima uang kiriman.

Bahkan, menurut penuturan korban, orang tersebut menyebut bahwa nomor rekening itu merupakan rekening istri dari pihak yang mengirimkan nomor rekening kepadanya.

Baca juga artikel beritanya  Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat!

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi korban. Sebab, sebelumnya nomor rekening itu telah ditanyakan dan mendapatkan persetujuan dari orang yang berada di lokasi transaksi.

Atas kejadian tersebut, Sopianto menduga adanya kemungkinan modus kerja sama antara pemilik kendaraan dan agen dalam transaksi jual beli mobil. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut persoalan ini secara serius, memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan pemilik rekening penerima uang. Saya ingin persoalan ini menjadi terang dan mendapatkan keadilan,” harapnya.

Baca juga artikel beritanya  Pemko Langsa Gelar Try Out Sebagai Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37 Tahun 2025.

Supianto menegaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian bernomor 156. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar peristiwa serupa tidak kembali dialami masyarakat lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik kendaraan, agen yang terlibat dalam transaksi, serta pemilik rekening penerima dana guna memperoleh penjelasan berimbang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *