2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Di Kabanjahe Berhasil Di Ringkus ,Kapolda Sumut Apresiasi Personel

 

Kabanjahe.Nasionaljurnalis.Com

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol. Agung IS. Efendi, M.Si, mengapresiasi penghargaan kepada personel Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, khususnya personel Unit Jatanras dan Cyber Polda Sumut serta Satreskrim Polres Tanah Karo , atas upaya keras mereka dalam mengungkap kasus kebakaran warung di Kabanjahe, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kebakaran yang merenggut nyawa Riko Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, telah mengarah pada penangkapan Satreskrim Polres Tanah Karo terhadap dua pelaku eksekutor, yang kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada personel baik dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo yang telah bekerja keras dalam mengungkap dua eksekutor pembakaran warung milik Riko Sempurna Pasaribu,” ujar Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung, didampingi Pangdam I BB Mayjen TNI Mochamad Hasan, saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (08/07/2024).

Beliau mengapresiasi dedikasi dan kerja keras personel yang dilaksanakan secara maraton sejak peristiwa kebakaran ini diketahui. Menurutnya, keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama yang solid dan komitmen antar personel untuk menegakkan hukum.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di Sumatera Utara.

“Sekali lagi saya apresiasi setinggi tingginya kepada tim investigasi yang berhasil mengungkap penyebab kebakaran dan menangkap para eksekutor,” tambahnya.

Dengan adanya penangkapan dua eksekutor ini, Kapolda juga mendorong personel untuk lebih maksimal dalam mengungkap keseluruhan fakta fakta dan kemungkinan keterlibatan tersangka

Kepolisian, kata Agung, sudah menyiapkan pasal untuk menjerat dua pelaku: Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.

“Kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” kata Agung.

Kata Agung, kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

( Julhadi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *