Sumut  

Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke 79 Tahun 2024 Yang Di Ikuti Oleh Rutan Kelas 1 Medan.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024 sekaligus Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, Senin (15/07).

Bertempat di aula Muladi, kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan para pejabat struktural beserta Staff. Tema peringatan Hari Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia.

Acara dimulai dengan Doa Kemenkumham untuk Negeri oleh lima tokoh agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., yang sekaligus membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Namun, setelah mempelajari sejarah panjang Kementerian, disadari bahwa istilah “Dharma Karyadika” atau “Hari Kehakiman” tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

Baca juga artikel beritanya  Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Menangkap Pelaku KDRT di Rengas Pulau.

“Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman. Pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan sejarah Kementerian kita kepada sejarah yang benar.

Baca juga artikel beritanya  Banjir Hadiah,Kulkas,Mesin cuci Dan Hadiah Lainnya Dalam Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke 79.

Penggunaan nama ‘Pengayoman’ merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan ‘pengayoman’ sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960.

Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia,” ujar Yasonna H. Laoly.

( Sumber Ragusta Berseri/Red.Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *