Deli Serdang.Nasionaljurnalis.Com.
Tahapan demi tahapan aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergulir dan masa kampanye serta Minggu tenangpun sedang berjalan bersamaan dengan hari pencoblosan 27 November 2024 sedang berlangsung.
Semua Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Sukses seharusnya patuh dan taat aturan main Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Tapi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) itu tidak di indahkan oleh Pasangan Suami Istri ini,
Inisial (S) dan Istrinya yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berinisial (Z) datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam menaiki Mobil BK 1966 MS bergambarkan Pasangan Calon (Paslon) dengan Nomor Urut 03, AYS-BSA, Rabu (27/11/2024).
Kejadian ini menjadi viral di media sosial (Medsos) sesaat Tim Silent Pasangan Calon (Paslon) dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo langsung tangkap tangan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Iwan Nugroho Cs saksi mata mengatakan. “Mobil tersebut sudah ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu selama 2 Jam, awalnya kami masih bersikap toleransi karena ini lagi musim hujan, oklah pengertian kami tapi ini Mobil kok sudah lama sekali parkir di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada apa ini,” terang Iwan Nugroho, Rabu (27/11/2024).
Lanjutnya lagi. “Setelah kami pantau dilokasi Supir Mobil (S) tersebut malah santai duduk/berdiri didepan pintu masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) se olah-olah mengarahkan setiap orang yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) dengan Nomor Urut 03, AYS-BSA.
Akhirnya saat itu juga kami buat aksi keberatan ke Petugas Panwascam yang ada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Atas kejadian ini, Saya Iwan Nugroho bersama Edi Hartono alias Edi Kulkas, Surya Darma, Dedi Cs membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Jalan Mawar Nomor : 12 (Komplek Pemda) Tanjung Garbus ll, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. “Aduan kami diterima oleh Wilson Sihombing dan Maya selaku Staff Devisi Penanganan dan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu),” pungkas Iwan Nugroho.
Masih di Komplek Kantor Bawaslu, Edi Hartono alias Edi Kulkas mengatakan. “Kami sangat menyanyangkan sikap dan tindakan yang dilakukan Saudara Syahrijal ini, masa seorang mantan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Istrinya masih seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif mau bertindak sekonyol itu,” ucap Edi Kulkas dengan cetus.
( Media Nasional Jurnalis.Com.)