KPU Madina Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Madina.Medianasionaljurnalis.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini didasarkan pada tindak lanjut KPU Madina terhadap rekomendasi Bawaslu Madina yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Tindak lanjut KPU Madina tersebut tertuang dalam surat jawaban nomor 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024, yang diterbitkan pada 22 November 2024, sebagai respons terhadap rekomendasi Bawaslu Madina dengan nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024. Namun, langkah ini memunculkan dugaan pelanggaran kode etik sehingga dilaporkan ke DKPP dengan nomor laporan 661/06-26/SET-02/XI/2024, diterima oleh Leon Filman dari Sekretariat DKPP.

Arsidin Batubara, anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Harun-Ichwan, menyatakan bahwa KPU Madina dituduh tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu secara benar.

“Ketidakpatuhan terhadap mekanisme dan prosedur pemilihan yang benar akan mencoreng sejarah demokrasi di Mandailing Natal dan berdampak buruk pada kepastian hukum serta sosial di masa depan,” ujar Arsidin pada Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, pelanggaran ini menciptakan ketidakpastian dalam sistem kepemimpinan yang akan datang, sekaligus mengancam legitimasi hasil pemilu.

“Jika proses pemilihan tidak berjalan sesuai aturan, biaya yang dihabiskan, yang notabene uang rakyat, akan menjadi sia-sia. Rakyat akan menanggung kerugian besar akibat kelalaian ini,” tegasnya.

Arsidin juga menambahkan bahwa pemilu seharusnya menjamin lahirnya pemimpin yang sah secara hukum dan sosial melalui proses demokratis yang bersih dan sesuai prosedur.

“Ketidaktaatan terhadap aturan hanya akan menodai sistem pelayanan pemerintah dan mencatat sejarah kelam yang akan dikenang oleh generasi mendatang,” pungkasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau dan meminta pertanggungjawaban KPU Madina atas dugaan kelalaian ini.

“KPU Madina harus bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, agar tidak meninggalkan catatan buruk dalam perjalanan demokrasi di Mandailing Natal,” tutup Arsidin.

(Magrifatulloh)

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *