LSM TKN Kompas Nusantara dan LSM Penjara Sumut Gelar Aksi Demonstrasi Menuntut Hak Pesangon Eks Karyawan PT Medan Canning.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Dewan Pimpinan Pusat LSM TKN Kompas Nusantara yang dipimpin oleh Adi Lubis, berkolaborasi dengan LSM Penjara Sumut dan puluhan eks karyawan PT Medan Canning, menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) I serta di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran hak pesangon yang hingga kini belum diberikan oleh PT Medan Canning kepada eks karyawan mereka.

Menurut pernyataan Adi Lubis, para eks karyawan telah bekerja selama puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 33 tahun, namun hingga kini belum menerima pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka. Selain itu, mereka juga mengungkapkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami selama bekerja di PT Medan Canning.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pekerja di perusahaan ini diperlakukan seperti budak. Mereka dipaksa mengerjakan tugas berat yang seharusnya dilakukan oleh 10 orang, hanya dikerjakan satu orang. Bahkan, ada yang sampai pingsan saat bekerja. Jika terlambat masuk kerja 10 menit, gaji mereka dipotong Rp20 ribu, namun ketika mereka lembur, upah lembur tidak dibayarkan,” ujar Adi Lubis dalam orasinya.

Lebih lanjut, para eks karyawan juga mengungkapkan bahwa mereka dipaksa melakukan pekerjaan berat seperti membongkar muatan kontainer, membersihkan limbah yang penuh kotoran, bahkan direkam secara tidak manusiawi saat melakukan pekerjaan tersebut.

Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM TKN Kompas Nusantara dan LSM Penjara Sumut meminta agar Dinas Ketenagakerjaan serta instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian, Balai POM, hingga Komnas HAM turun tangan dalam mengusut dugaan pelanggaran ini. Mereka juga meminta agar izin operasional PT Medan Canning diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta pemerintah untuk segera bertindak. Jika terbukti ada pelanggaran, kami menuntut sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan. Jangan sampai hukum di negara ini dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Adi Lubis.

Selain LSM, aksi ini juga didukung oleh Ketua DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra, yang menyatakan bahwa pemerintah harus segera memeriksa izin dan amdal perusahaan tersebut. Ketua Harian WJMB, Rules Gaja, juga menegaskan bahwa kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Adi Lubis menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi lanjutan akan menyasar Kantor Gubernur Sumut, Kantor Disnaker Provinsi, dan Polda Sumut untuk memastikan hak-hak eks karyawan PT Medan Canning benar-benar diperjuangkan.

Aksi ini mendapat perhatian luas dan diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menegakkan keadilan bagi para pekerja yang telah lama mengabdi namun tidak mendapatkan hak mereka secara layak.

( Media Nasional Jurnalis Com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *