Sumut  

Rutan Kelas 1 Medan Sumut Membebaskan 7 Warga Binaan.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Hal ini Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat hari ini Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 orang Warga Binaan yang mendapatkan PB dan CB yang merupakan hak hak mereka.

Baca juga artikel beritanya  Penyerahan Hasil Penilaian Publik Pemda se-Sumut, *Sekdaprov Sumut Dorong Komitmen Para Kepala Daerah.*

Setiap Warga Binaan yang akan bebas diberikan informasi bahwa petugas bersama warga binaan Rutan Kelas I Medan membangun kerjasama dalam bentuk koperasi yang namanya Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri.

Baca juga artikel beritanya  Kompolnas Ajak Semua Pihak Selesaikan Masalah Tawuran di Belawan

Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada warga binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan koperasi agar nantinya dapat diberikan modal bantuan untuk membuka usahanya.

Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yaitu adalah dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat. sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kemenimipas.

( Julhadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *