Blog  

“Formas”. Minta Kejati Aceh Usut Tuntas Soal Dugaan Kuitansi Bodong BBM Sejumlah SKPK Di Aceh Singkil


Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com. (FORMAS) forum Mahasiswa Aceh Singkil minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait atas dugaan penyimpangan anggaran BBM disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di (SKPK) Kabupaten Aceh Singkil.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Minggu 29 Juni 2025.

“Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, Menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut bukan hanya saja mencerminkan kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah dugaan korupsi, yang merugikan keuangan daerah.

“Bahkan BPK telah menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp127.346.850 hanya dari tiga SKPK Aceh Singkil, yaitu di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dimana ditemukan penggunaan faktur palsu dengan stempel SPBU yang tidak asli. Ini bukan sekedar kesalahan teknis, melainkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan soal anggaran secara terstruktur,” tegas Fadil.

“Kemudian, berdasarkan dari dokumen BPK, bahwa kelebihan pembayaran terjadi antara lain karena terdapat tujuh kendaraan dinas, biaya operasional di pertanggung jawabkan, yaitu menyangkut pembelian BBM-nya, serta beberapa dari empat bukti pembelian dari SPBU Singkil – Rimo diduga merupakan pengulangan dari transaksi tahun sebelumnya.

“Modus seperti ini serta menggunakan faktur kosong yang tidak mencantumkan bukti tanggal dan jumlah, stempel, serta tanda tangan dari petugas.

“Bersambung, (FORMAS), juga mengatakan para pengguna kendaraan dinas yang berdalih, bahwa faktur kosong adalah stok pada Tahun 2022. Kata bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip yang tidak pernah memverifikasi keaslian Bon BBM tersebut.

“dengan Alasan sulit untuk mendapat kuitansi resmi, dan tidak bisa diterima. Ini kelemahan pengawasan dan patut di curigai adanya unsur sengaja untuk memperkaya diri,” ujarnya

Oleh karna itu, kami FORMAS meminta Kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, sesuai LHP BPK.

Mereka juga mendesak Kejati Provinsi Aceh agar memeriksa pihak-pihak yang terkait, dan termasuk pengguna kendaraan dinas, bendahara, dan Kepala SKPK bersangkutan, agar bertanggung jawab.

“Jika nantinya ditemukan soal unsur pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Imbuhnya

Sebab ini bentuk Ketidak Adilan terhadap amanah rakyat dan mencoreng tata kelola pemerintahan yang bersih, jangan tunggu sampai publik turun ke jalan,” Kata, Fadil.

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *