Adira Finance Imbau Nasabah Pahami Prosedur Pengalihan Kredit, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Aceh Tengah Nasionaljurnalis.com

Adira Finance melalui Koordinator Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, Rahmat Hidayat, mengimbau seluruh nasabahnya agar memahami dan mengikuti prosedur pengalihan barang kredit sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pengalihan kredit yang tidak melalui prosedur resmi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan pembiayaan tersebut.

“Apabila nasabah tidak mampu lagi membayar kredit, maka mereka harus melakukan mediasi dengan pihak Adira setempat, agar prosesnya dapat diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan,” ujar Rahmat Hidayat, Rabu (03/07/2025).

Rahmat menyayangkan, dalam praktiknya masih banyak nasabah yang melakukan pengalihan barang kredit secara sepihak tanpa koordinasi dengan pihak Adira. Akibatnya, terjadi kerugian yang tidak sedikit.

“Sejauh ini, terdapat lebih dari 300 nasabah yang terdampak kasus pengalihan kredit ilegal tersebut, dengan total kerugian yang kami taksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar,” jelasnya.

Pihak Adira juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menangani kasus ini secara profesional. Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman pidana.

“Kedua tersangka telah divonis hukuman 4 bulan kurungan penjara dan saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Aceh Tengah,” tambahnya.

Adira Finance berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengajak seluruh nasabah untuk bersikap terbuka serta kooperatif.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk tidak segan-segan datang ke kantor Adira apabila menghadapi kendala pembayaran. Solusinya bisa dicari bersama, asalkan komunikasinya dibangun dengan baik,” tutup Rahmat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *