Tangerang Kota Nasionaljurnalis.com
Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang dengan barang hasil pengembangan 9 (sembilan) unit sepeda motor hasil curian berbagai merek, waktu kejadian jumat,4 juli 2025 pukul 18.00wib dilokasi jalan Sutera Boulevard jogging track Alam Sutera kelurahan Pinang Kota Tangerang.
Tersangka inisial “CB” usia 25 tahun dan inisial “RP” usia 25 tahun berhasil di tangkap dengan barang bukti 9 (sembilan ) unit sepeda motor berbagai merek,dan 2 (dua) kunci leter T,1 ( satu) buah anak kunci yang tajam dan 2(dua) buah kunci palsu
Para pelaku mencuri modus operandi sepeda motor menggunakan kunci leter “T” saat motor di tinggal di parkiran joging track Alam Sutera
Berawal dari seringnya masyarakat melaporkan kehilangan sepeda motor saat di tinggal di parkir di parkiran joging track Alam Sutera, kemudian Kapolsek Pinang IPTU ADITYO WIJANARKO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pinang IPDA Tutuk Syaiful Akbar, SH dan anggota reskrim polsek Pinang untuk melakukan penyelidikan dengan cara memasang sepeda motor pancingan menggunakan GPS
Setelah sepeda motor pancingan tersebut di tempatkan di TKP,dilakukan pemantauan oleh anggota saat 2(dua) orang pelaku inisial CB dan RP membawa kabur sepeda motor pancingan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci lter”T”
Tim opsnal di dampingi kanit reskrim melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku,setelah di ketahui adalah Kelompok Rumpin dan saat di geledah ditemukana kunci leter “T” ,kemudian pelakqu dan barang bukti dibawa ke polsek pinang untuk dilakukan oenyelidikan.
Setelah di intreogasi pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 30 (tiga puluh) kali di area Alam Sutera dan di wilayah hukum polsek pinang.
dari hasil pengembangan di Daerah Rumpin bogor.tim opsnal yang di pimpin Kanit reskrim polsek pinang IPDA Tutuk Syaiful akbar,SH mendapatkan 9(sembilan) unit sepeda motor roda dua berbagai merek dari hasil curian,sebagian sepeda motor tersebut nomer rangka dan nomer mesin sudah hilang di gandakan.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo pasal 54 KUHP dipidana paling lama 9 tahun .kapolsek pinang menghimbau kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya agar menambahkan kunci ganda dan memasang GPS pada kendaraannya agar tidak terjadi .
red iwan