BANTEN  

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp9,63 Miliar

Tangerang, Banten Mnj.com

Kinerja jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang, Banten, dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal mendapat apresiasi dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.

Menurut Sutan Nasomal, langkah Bea Cukai Tangerang dalam membendung peredaran rokok tanpa dokumen resmi maupun rokok dengan pita cukai tidak sah merupakan bagian penting dalam melindungi penerimaan negara.

“Langkah ini patut diapresiasi. Bea Cukai Tangerang telah melakukan ratusan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.

Upaya tersebut sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (11/9/2026), melalui sambungan telepon selulernya.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga akhir Agustus 2026 Bea Cukai Tangerang telah melakukan 445 kali penindakan. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan atau dicegah dari kehilangan sekitar Rp9,63 miliar.

Baca juga artikel beritanya  Wali Kota Serang Siapkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 12 Ribu Pekerja Informal

Komoditas hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah mencapai 10.395.532 batang. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp15,46 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah sekitar Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, petugas juga mengamankan 27.816 mililiter Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.

Penindakan Berdasarkan Wilayah
Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak, yakni 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang, serta dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.

Sementara itu, Kota Tangerang mencatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Sedangkan Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan dengan barang bukti berupa 1.140 batang SKM dan SPM.
Capaian Selama Agustus 2026
Khusus sepanjang Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM dengan total barang yang diamankan sebanyak 1.787.560 batang.

Baca juga artikel beritanya  Aksi Damai Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten

Nilai perkiraan barang mencapai Rp2,65 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan sebesar Rp1,60 miliar.

Prof. Sutan Nasomal menilai penindakan tersebut tidak hanya dilihat dari jumlah barang yang disita, tetapi juga dari tindak lanjut hukum terhadap barang hasil penindakan.

“Yang penting bukan hanya penindakannya, tetapi bagaimana barang hasil penindakan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai harus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Barang Hasil Penindakan Diproses Sesuai Ketentuan
Barang hasil penindakan tersebut kemudian diselesaikan melalui sejumlah mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.

Melalui mekanisme ultimum remedium, tercatat Rp546.818.000 telah masuk ke kas negara.

Selain itu, sebanyak 1.053.200 batang telah masuk proses penyidikan dan telah mencapai tahap P-21.

Baca juga artikel beritanya  Dinas kementerian pendidikan Harus tahu Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Serang Dilarang Ikut Ujian Akibat Belum Melunasi SPP praduga bukan kali ini saja terjadi..!!!!

Sementara terhadap HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memiliki arti penting bagi negara karena berkaitan langsung dengan perlindungan penerimaan negara, kepatuhan terhadap aturan cukai, serta terciptanya iklim usaha yang sehat.

“Pengawasan yang konsisten akan memberikan efek pencegahan terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal. Negara harus hadir memastikan penerimaan negara tidak bocor dan aturan berlaku secara adil,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi jajaran Bea Cukai Tangerang yang terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

“Ini langkah yang baik dan patut diberi jempol. Penegakan hukum harus terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Data tersebut sebagaimana informasi yang disebut bersumber dari kanal resmi Bea Cukai terkait kegiatan penindakan hasil tembakau ilegal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *