Oknum Humas Sekdakab Larang wartawan luar Aceh Singkil

 



Aceh Singkil. Medianasionaljurnalis.com.

Di duga adanya salah satu oknum humas sekdakab Aceh Singkil inisial J. menghalangi tugas wartawan yang masuk ke wilayah kabupaten Aceh Singkil ada apa?

Padahal tugas wartawan sangat jelas tetara dalam UU RI NO 40 TAHUN 1999 pasal18 ayat 1, yang berbunyi: setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan pasal ayat 2 dan 3, dapat dipidanakan penjara 2 tahun atau denda paling banyak rp 500.000.000 lima ratus juta rupiah

Baca juga artikel beritanya  Waduh, DPC PKS Dilaporkan Ke Bawaslu, IYE : Dugaan Pelanggaran Pilkada

“Oknum humas sekdakab Aceh Singkil mengatakan,, persoalan nya kedatangan kalian harus mempunyai identitas KTP Aceh Singkil walaupun ada surat tugas dan wadah organisasi di Aceh Singkil, kerena dianggap tidak berlaku di wilayah Aceh Singkil.

“Bersambung. Pernyataan Oknum humas sekdakab Aceh Singkil. Sesuai hasil rapat di Oproom dengan Bupati Aceh Singkil dan Wakil Bupati dan Sekda Aceh Singkil serta SKPK dan beberapa media yang hadir untuk anggaran kliping koran dan iklan harus ber KTP Aceh Singkil. dan ironisnya lagi Media Aceh Singkil tidak ada masuk wilayah kota Subulussalam jadi se olah olah wartawan yang ada di provinsi Aceh Nasional tidak bisa meliputi di Aceh Singkil sesuai pernyataan sekda Aceh Singkil melalui oknum humas tersebut “Ujarnya melalui WhatsApp.

Baca juga artikel beritanya  Mengungkap Singkat, pj.Bupati Aceh Singkil Sejarah Pekan Kebudayaan Aceh, Ajang Pertunjukan Budaya Terbesar

“Lanjut Yantoro Seketaris. (JWI) Aceh Singkil dan selaku awak media kaperwil wilayah Aceh yang datang ke wilayah kabupaten Aceh Singkil , merasa kecewa terhadap salah satu oknum humas sekdakab Aceh Singkil. Inisial J. Yang melibatkan pernyataan sekda Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil atas pernyataan oknum humas tersebut harus ber KTP Aceh Singkil. yang dapat membatasi media luar Aceh Singkil. Walaupun ada surat tugas dan organisasi walaupun memenuhi syarat. Itu tidak berlaku. baru bisa masuk meliputi anggaran ber KTP Aceh Singkil. Ini menjadi tanda tanya terkait penggunaan anggaran negara di Aceh Singkil. “Dan meminta (APH) aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki anggaran media tersebut kemungkinan dapat di salahgunakan oknum demi kepentingan pribadi ” kata Seketaris Jwi Aceh Singkil

Baca juga artikel beritanya  Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Dan Sosialisasi Koprasi Merah Putih Desa Alur linciĀ  Kecamatan Suro Makmur

“Penerbit. Ms.Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *