Aceh Singkil, Medianasiomaljurnalis.com – Dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh Tahun Anggara 2024, diketahui Pemkab Aceh Singkil menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.221.739.740.092,90 dengan realisasi sebesar Rp.216.132.112.887,18 atau sebesar 97,47% dari anggaran.
Berdasarkan LHP Nomor: 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 atas pemeriksaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024, Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp18.574.041.513,00.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar kota serta hasil konfirmasi kepada hotel/penginapan tempat menginap para pelaksana perjalanan dinas menunjukkan permasalahan kelebihan Pembayaran Biaya Hotel/Penginapan sebesar Rp.116.246.190,30.
“Hasil konfirmasi kepada pihak hotel/penginapan tempat menginap pelaksana perjalanan dinas dan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban penginapan untuk perjalanan dinas di luar daerah menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK),” tulis auditor BPK RI Aceh dikutip Halaman INFORakyat.co,
Adapun 23 SKPK yang terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas tersebut, adalah: DP3AP2KB, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Setcam Singkil, Diskominfo, Disparpora, Kesbangpol, Inspektorat, DPMK, Dinkes, Bappeda, Pertanahan, BPKK, DPUPR, Holtikultura, Disdukcapil, Dispusip, Setdakab Aceh Singkil, Baitul Mal, Pangan, BKPSDM, Setcam Kuala Baru, DSIPD dan RSUD.
Tabel 15. Rincian Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan Perjalanan Dinas pada 16 dari 23 SKPK Aceh Singkil, halaman 24-25 dari 74 lembaran, Senin (28/7/2025).
Jumlah kelebihan pembayaran biaya penginapan/hotel 23 SKPK bervariasi, total seluruhnya sebesar Rp 116.246.190,30(Sumber: Data Diolah dan Dokumen Pertanggungjawaban)
Selain kelebihan pembayaran biaya penginapan pada 23 SKPK, BPK RI Aceh juga membongkar kelebihan Pembayaran Biaya Transportasi Lokal/ Taksi atas Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 13 OPD sebesar Rp.69.970.000,00.
Dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas mendapatkan uang harian yang merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Penggantian keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Untuk biaya taksi, pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya taksi secara at cost (biaya riil) dengan melampirkan bukti/kuitansi.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal/taksi tanpa bukti kuitansi.
Kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal/taksi pada 13 SKPK Aceh Singkil, meliputi: Disdukcapil, Setcam Singkil, DPMK, Pangan, Dispusip, Diskominfo, DPUPR, Bappeda, Dinkes, Disnaker, Kesbangpol, RSUD dan Setcam Singkohor.
Kelebihan pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas 13 SKPK berjumlah Rp.69.970.000,00. (Sumber: Data Diolah dan Dokumen Pertanggungjawaban).
“Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional pada:
a. Lampiran I.2 pada: 1) huruf a angka 1 yang menyatakan bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam.
2) huruf b yang menyatakan bahwa … dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota
tempat tujuan.
b. Lampiran II.2 angka 2.2 yang menyatakan bahwa pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar (Rp.116.246.190,30 + Rp.69.970.000,00) atau lebih saji belanja perjalanan dinas seluruhnya sebesar Rp.186.216.190,30. ||
“Kaperwil Aceh : M.Yantoro”