Deli serdang.Nasionaljurnalis.Com.
Polresta Deli Serdang merilis pengungkapan kasus pembunuhan M Ilham (14) siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, Warga Jalan Bakti, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang di Mapolresta Deli Serdang. Rabu, 20/8/2025.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK mengatakan, bahwa untuk motif terjadinya pembunuhan terhadap korban karena tersangka DB sakit hati saat diejek oleh korban tentang orang nama orang tuanya.
Hal sepele itu membuat pelaku marah dan merencanakan penganiayaan pada korban dengan teman temannya ( tersangka lain) yang berujung korban kehilangan nyawa.
Dalam kasus ini, Tim Satreskrim meringkus empat dari lima orang tersangka, diantaranya DB (15), AS (18), DRH (15) dan MH (20). Keempat tersangka adalah warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka lain masih diburu.
Dari tersangka diamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang panjang yang digunakan untuk membacok korban serta barang bukti lainnya.
Kasus pembunuhan terjadi pada Sabtu 12/4/2025 malam, di Jalan Kebun Sayur Dusun Pelak, Desa Sekip, Lubuk Pakam. Pelaku memberhentikan korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. Tersangka langsung memukul korban hingga korban terjatuh. Korban lalu diseret ke semak semak disekitar lokasi, lalu para tersangka bergantian melakukan penganiayaan ada yang membacok korban dengan pedang, ada yang memukul dada korban dengan batu koral serta mematahkan tangan kiri korban hingga korban meregang nyawa.
Usai melakukan penganiayaan, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memandikan mayat korban dan membersihkan tempat kejadian perkara ( TKP) serta melakukan rekayasa agar disangka korban tewas akibat kecelakaan menabrak tembok lahan yang berada ditepi jalan tak jauh lokasi penganiayaan.
Keesokan harinya mayat korban ditemukan warga yang sedang lari pagi. Hingga keluarga korban yang sudah mencari korban semalaman karena tak pulang membawa korban kerumah untuk dimakamkan. Keluarga lalu membuat pengaduan atas meninggalnya korban karena melihat luka luka ditubuh korban. Penyelidikan dilakukan hingga terungkap korban dibunuh dan empat tersangka berhasil ditangkap.
” Pada tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan KUHP 340 sub 80 ayat 3 UU 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.
Paparan dihadiri Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihantini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar dan Kanit I Pidum IPTU Jimmy Depari.
( JULHADI )