Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com. Sejumlah wartawan di Kabupaten Aceh Singkil mengeluhkan sikap bendahara Humas Protokoler Sekretariat Daerah yang dinilai mempersulit proses pembayaran kliping pemberitaan, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Para Jurnalis menyebut pembayaran kerap berbelit dengan alasan administrasi. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan dipersulit dengan alasan yang tidak jelas,” ujar seorang wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dalam musyawarah sebelumnya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menyatakan dana kerja sama media hanya Rp200 juta dan harus dibagi secara transparan.
“dari Sisi lain. Sesuai pernyataan Dewan Pers. Mengimbau Kepada pemerintah daerah supaya tidak menganggarkan dana untuk organisasi profesi wartawan dan media sekalipun dalam bentuk dana hibah kerena dianggap bisa merusak independensi dan profesionalitas pers serta penerima dana hibah merupakan pelanggaran kode etik, dan Wartawan penerima dana hibah atau dan dapat di pidana (UU RI .NO 31. Tahun 1999 Jo 20 – 2001 pemberantasan tindak pidana Korupsi yang dianggap merugikan negara atau unsur kesepakatan
“Lanjut, dan meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja Humas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan antara pemerintah daerah dan media. Selain itu, awak media juga mempertanyakan besaran anggaran publikasi dan mendesak aparat penegak hukum Tipikor Polres serta Kejari Aceh Singkil untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Humas Sekdakab Aceh Singkil.””
“Kaperwil Aceh M.Yantoro