Subulussalam Aceh, Medianasionajurnalis.com. Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh mantan Kepala Desa (Geuchik) Tualang, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, sempat viral namun kemudian hilang bak ditelan bumi. Kini, sorotan masyarakat kembali menguat karena polemik ini belum juga menemukan titik terang.
Sejumlah media lokal menyoroti mantan kepala desa berinisial Pulih Kombih, yang diduga bermasalah dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama masa jabatannya.
Antoni Tinendung. Ketua LSM SPA menilai terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya terkait tunggakan pajak.
“Ada hal yang tidak wajar atas penggunaan dana desa selama ia menjabat. Salah satunya tunggakan pembayaran pajak yang ditaksir mencapai Rp95.414.532 dan hingga kini belum disetor,” ungkap Anton tin. kepada media nasional maupun lokal.
Kepala Inspektorat Kota Subulussalam, Syarifuddin saat menjabat dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan tersebut. Menurutnya, mantan Kades Tualang memang sudah melakukan cicilan pembayaran pajak, namun belum tuntas.
Hal senada juga disampaikan Irwan Faisal, SH Saat menjabat Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK). Ia menegaskan masih terdapat tunggakan serta temuan LHP BPK terkait kasus tersebut.
Menurut Irwan, temuan tersebut merujuk pada tindak lanjut LHP Inspektorat yang seharusnya diselesaikan dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 Pasal 22 ayat (1). Namun hingga kini, kewajiban itu belum juga dilunasi.
Dugaan Penipuan Kontraktor tak hanya persoalan pajak, mantan Kades Tualang ini juga diduga melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor bernama **Sukardi**, warga Kampong Sibuasan, Kecamatan Runding.
Sukardi mengaku diminta mengerjakan proyek pembangunan badan jalan dan seteking makam dari Dana Desa tahun anggaran 2019. Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran senilai Rp24 juta yang dijanjikan Pulih Kombih tak kunjung diberikan.setiap saya menagih, alasannya anggaran belum cair. Sampai sekarang tidak ada pembayaran,” keluh Sukardi.
Respon Aparat Penegak Hukum
Kasus dugaan korupsi ini juga mendapat perhatian aparat.dari Unit Tipikor Polres Subulussalam, membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Tualang masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pulih Kombih terkait tuduhan penipuan dan tunggakan pajak, yang bersangkutan justru memblokir kontak WhatsApp wartawan.
Harapan Masyarakat dan Sejumlah warga, melalui perwakilan tokoh LSM SPA masyaraka , mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini agar status hukum jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja hukum di Subulussalam,” tegas.ketau LSM Suara putra aceh
“Informasi : Syahbudin Padang
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro