Blog  

Vonis Hakim Saiful Hanif di Duga Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

Subulussalam Aceh. Medianasionaljurnalis.comSedih campur Sex. Kisah kelam penuh luka kini menimpa Saiful Hanif, mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Subulussalam. Di balik vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung, tersimpan rangkaian kisah yang dipandangnya sebagai rekayasa penyidikan, aroma cinta terlarang, hingga dugaan penetapan tersangka yang tidak berimbang.

Berdiri di halaman Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis (21/8/2025), Saiful dengan suara parau menuturkan luka batinnya. Ia mengaku dizalimi, dikriminalisasi, dan dijadikan tumbal atas kasus proyek fiktif serta pembayaran ganda tahun anggaran 2019. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati. Tapi saya justru jadi korban. Ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, tapi dibiarkan bebas,” ungkapnya penuh getir.

Vonis Mahkamah Agung memang terasa berat baginya. Pada perkara Nomor 5766 K/Pid.SUS/2025, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara pada perkara Nomor 5286 K/Pid.SUS/2025, ia divonis empat tahun penjara dengan denda serupa. Total tujuh tahun penjara menjadi harga yang harus ia bayar. “Saya akan menempuh Peninjauan Kembali. Karena saya percaya, keadilan tidak boleh berhenti hanya di sini,” kata Saiful, menahan air mata.

Namun di balik jeratan hukum, ada kisah yang lebih pedih. Saiful menyebut dirinya sempat menjadi korban kriminalisasi dari oknum penyidik kejaksaan yang dahulu memiliki hubungan cinta terlarang dengan istrinya. Cerita itu, menurutnya, menjadi pintu masuk atas rekayasa hukum yang menyeretnya sebagai tersangka tunggal pejabat aktif, sementara sejumlah nama lain yang disebut hakim ikut menikmati uang haram justru lolos dari jerat pidana.

Baca juga artikel beritanya  Wali Nagari Ir.H.April Muhammad, MP Hadiri Kegiatan Didikan Subuh Gabungan Nagari Batu Manjulur

Dalam putusan perkara Darmawansyah alias Agam, kontraktor yang terlibat, hakim terang menyebut ada enam ASN lain yang menerima aliran dana, mulai Rp6 juta hingga Rp33 juta. Mereka adalah FA, H, FT, R, SR, dan IS. “Mereka jelas-jelas menerima uang, dua kali lagi, sebelum dan sesudah pencairan. Tapi anehnya, hanya saya yang dipenjarakan,” kata Saiful dengan wajah menunduk.

Kejanggalan demi kejanggalan inilah yang membuat publik bertanya: benarkah keadilan sudah ditegakkan? Ataukah ada benang kusut yang sengaja dibiarkan tak terurai demi melindungi pihak-pihak tertentu?

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi SH, saat dikonfirmasi menyebut rencana PK Saiful adalah hak setiap warga negara. Mengenai dugaan enam ASN penerima aliran dana, Supardi menyatakan akan menelaah kembali informasi tersebut. “Kalau memang ada bukti kuat, tidak tertutup kemungkinan akan diproses,” katanya singkat.

Kini, vonis tujuh tahun penjara bagai pukulan telak bagi Saiful. Ia merasa dijatuhkan bukan hanya oleh hukum, tapi juga oleh cinta yang berkhianat, aparat yang diduga merekayasa, serta keadilan yang terasa jauh dari kata seimbang.

Baca juga artikel beritanya  Selain Delapan Negara Kolaka Turut Bepartisipasi di Festival Budaya Internasional Kaltim

Apakah kisah Saiful Hanif akan berakhir di balik jeruji besi? Ataukah Peninjauan Kembali akan membuka tabir gelap kasus proyek fiktif Subulussalam? Waktu yang akan menjawab.

Kisah Saiful Hanif, mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam, menjadi sorotan karena vonis tujuh tahun penjara yang diterimanya terkait kasus proyek fiktif di Subulussalam tahun anggaran 2019[tidak ditemukan]. Saiful merasa menjadi korban kriminalisasi dan mengklaim bahwa ada rekayasa dalam penyidikan kasusnya, termasuk adanya dugaan “cinta terlarang” antara oknum penyidik dengan istrinya[tidak ditemukan].

Berikut adalah poin-poin utama dari kasus ini:

1. Vonis dan Perasaan Tidak Adil: Saiful Hanif divonis total tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dua perkara korupsi]. Ia merasa tidak bersalah dan menyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Saiful juga menyoroti adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab namun dibiarkan bebas.
2. Dugaan Rekayasa dan Cinta Terlarang: Saiful menuding bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat adanya hubungan “cinta terlarang” antara oknum penyidik kejaksaan dengan istrinya. Ia meyakini hal ini menjadi pintu masuk rekayasa hukum yang menyeretnya sebagai tersangka tunggal.
3. Aliran Dana ke ASN Lain: Dalam putusan perkara kontraktor Darmawansyah alias Agam, terungkap adanya aliran dana ke enam ASN lain dengan jumlah bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp33 juta. Saiful mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dipenjarakan, sementara penerima dana lainnya.
4. Peninjauan Kembali (PK): Saiful berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya.

Baca juga artikel beritanya  Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Prof. Sutan: “APH Jangan Tutup Mata!”

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyatakan bahwa PK adalah hak setiap warga negara dan akan menelaah kembali informasi mengenai dugaan keterlibatan enam ASN penerima aliran dana tetsebut. Jika ada bukti kuat, tidak menutup kemungkinan akan diproses.
5. Tuntutan Lebih Tinggi dari Vonis: Pada kasus ini, vonis untuk Saifullah Hanif lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai vonis terhadap terdakwa korupsi proyek fiktif Subulussalam terlalu rendah.

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK diajukan jika terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara, atau terdapat bukti baru (novum) yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan. Alasan PK antara lain adalah adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.(@).

 

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *