Blog  

Kinerja Camat dan Ketua APDESI Kota Subulussalam Perlu Dipertanyakan? PNS Ikut Serta Jadi Perangkat Desa

Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.com
Dari Hasil Pantauan dilapangan. terbengkalai kantor desa terbengkalai hingga menyerupai semak belukar ternyata hanya puncak gunung es dari carut-marut tata kelola desa di kota subulussalam. Investigasi media ini menemukan indikasi lebih serius, adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa di beberapa Kecamatan.

“Lanjut belakang ini, kantor desa yang ada diberapa kecamatan Aceh kota Subulussalam tampak tak berpenghuni. Bahkan ada kantor desa di penuhi Rerumputan liar merayap di halaman. Warga menyebut kantor desa mereka kini lebih mirip “kandang” ketimbang pusat pelayanan publik.

Berdasarkan investigasi media ini ada temuan dilapangan data ganda, ada dugaan PNS Jadi Perangkat Desa yang masih berstatus PNS aktif. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di kota Subulussalam

Baca juga artikel beritanya  Warga Desa Blang Geunang Meriyahkan Maulid Nabi SAW

“Ada nama guru, ada pegawai dinas kota Subulussalam , tapi masih terdaftar sebagai perangkat desa. Ini jelas melanggar aturan.”

“Kalau hanya kantor desa terbengkalai, itupun sudah cukup parah. Tapi kalau sampai ada PNS aktif jadi perangkat desa, berarti ada pembiaran. Gaji dapat dari negara, honor juga dapat dari desa. Ini sama saja korupsi ganda,” pungkasnya seorang warga yang ada di kota Subulussalam

“Sementara semua mata kini tertuju pada pemerintah kota Subulussalam . Apakah berani menindak bawahan dan menertibkan carut-marut perangkat desa? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi bagian dari tumpukan laporan yang akhirnya terkubur oleh kompromi politik?

Baca juga artikel beritanya  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Serahkan Insentif Kepada Ninik Mamak

Selagi Camat dan Ketua APDESI memilih diam, publik mencium bau tak sedap, bahwa diamnya mereka bukan tanpa alasan.”kata Seorang Warga

Warga desa yang seharusnya diberi kesempatan mengabdi lewat jabatan perangkat desa malah tersingkir karena posisi itu diisi PNS. Padahal, perangkat desa biasanya dipilih dari masyarakat lokal agar memahami situasi desa.

PNS memiliki sumber pendapatan pasti dari negara. Ketika mereka merangkap jabatan di desa, salah satu masyarakat yang ada dikota Subulussalam menilai ada ketidakadilan karena orang yang sudah mapan justru mengambil hak pekerjaan warga lain.”ujar Seorang warga Inisial AR

Jabatan PNS menuntut loyalitas penuh. Jika merangkap sebagai perangkat desa, dikhawatirkan salah satu tugas terbengkalai, baik di instansi pemerintahan maupun di desa.

Baca juga artikel beritanya  Wakil Bupati Aceh Singkil, Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Warga desa merasa ruang partisipasi mereka dipersempit. Ini bisa memicu kecemburuan sosial dan memperlebar jurang antara birokrat dengan masyarakat biasa.

Secara hukum, ada aturan yang melarang rangkap jabatan, tetapi praktiknya di lapangan sering “dibiarkan”. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah pemerintah menutup mata atau justru ikut membiarkan?

Disamping itu,Walikota Subulussalam dan Sekretaris Daerah kota Subulussalam ketika dikonfirmasi, melalui nomor WhatsApp, untuk memastikan apakah ada larangan secara hukum atau tidak, namun nomor beliau belum bisa menerima jawaban. Hingga berita ini diterbitkan. (1 September 2025).

” Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *