Blog  

Tidak Memakai Septi Keselamatan Kerja, Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Diduga Langgar UU Standar Keselamatan

Subulussalam Aceh . Medianasionaljurnalis.com.dari hasil pantauan awak media di lapangan. Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek pekerjaan pembangunan Gedung laboratorium kesehatan masyarakat. bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat dilapangan

Diduga, alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga artikel beritanya  Bupati.H.Mirwan.MS. Harus Bangun Aceh Selatan. Dari Kondisi Anggaran Minus

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

Investigasi di lapangan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas

“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak

“menduga jika penerapan K3 di proyek yang tidak memakai K3 ada 4 yang kerja dari tenaga kerja yang ada hanya sekedar formalitas saja.

Baca juga artikel beritanya  Igov Pemuda Pelopor Nasional Lakukan Demonstrasi Cara Pembuatan Kompos di Depan Siswa dan Pelajaran

Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan Pondasi besi yang di gotong Beberapa pekerja dan ngaduk semen dan pasir.

Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung, dengan tidak adanya pemakaian keselamatan peralatan K3
Serta Diduga tidak adanya mempekerjakan tenaga lokal dari masyarakat kota Subulussalam

“Demi kesejahteraan masyarakat pemerintah kota Subulussalam diharapkan dapat menegur pemilik proyek agar mempekerjakan tenaga lokal dari kota Subulussalam yang membutuhkan pekerjaan

“Yang dikerjakan oleh PT . IAS JAYA MANDIRI. Dengan Nilai Kontrak : Rp.13.932.109.000.atau tiga belas milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan ribu rupiah. Dari Sumber dana DAK Fisik tahun 2025 .masa pelaksanaan seratus enam puluh hari kalender

Baca juga artikel beritanya  SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN BPK BUPATI DAN WAKIL BUPATI GAYO LUES

“Proyek Diduga Langgar UUStandar KeselamatanTidak Memakai Septi Keselamatan Kerja. Dari pantauan awak media dilapangan. Senen. 8 September 2025 .Kecamatan Simpang Kiri.Menuju atau dekat  Kantor Walikota Subulussalam. hingga berita ini diterbitkan kerena tidak bisa dikonfirmasi pihak rekanan sesuai pengumuman dilarang masuk pasal (551 KUHP)
“Kaperwil Aceh : “M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *