Sepakat bekerja dalam bingkai Harmonisasi, Pedagang dan Perumda Sepakat Pengurangan sewa tarif

BITUNG | Medianasionaljurnalis.com

Para pedagang di Pasar Girian boleh bernapas lega. Pemerintah Kota Bitung melalui Perumda Pasar telah memastikan adanya kebijakan pengurangan biaya sewa kios maupun lapak. Keputusan ini datang setelah Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, menyetujui aspirasi yang sejak lama diperjuangkan para pedagang.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Direktur Perumda Pasar Bitung, Ramlan Mangkialo, saat diwawancarai wartawan, Jumat (19/9/2025). Menurutnya, pengurangan tarif sewa bukan sekadar keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah antara Perumda dan perwakilan pedagang.

Baca juga artikel beritanya  Kebakaran Satu Unit Rumah dan Satu Panglong di Kecamatan Wih Pesam Polisi Bantu Proses Pemadaman

“Besaran pengurangannya sudah melalui pembicaraan bersama. Arahan Walikota jelas, dan Perumda Pasar hanya menjalankan prosedurnya. Jadi pedagang tidak perlu cemas,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, selain soal tarif, pertemuan dengan Walikota juga membahas format perjanjian kerja sama antara pedagang dan Perumda Pasar. Format baru ini lahir sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPKP, tanpa mengubah substansi hak maupun kewajiban para pedagang.

Ramlan menambahkan, dokumen yang digunakan saat ini masih format lama demi menjaga kepastian hukum. Namun dalam waktu dekat, draft perjanjian baru akan segera rampung. “Paling lambat minggu depan sudah selesai. Jadi jangan sampai ada pihak yang menggiring opini seolah-olah perjanjian lama tidak sah. Itu keliru,” tegasnya.

Baca juga artikel beritanya  Penyerahan Mayat oleh RSUD Cut Mutia kepada Keluarga Setelah Tenggelam di Pesisir Pantai Blang Lancang.

Ia pun berharap, pedagang tidak termakan isu menyesatkan yang bisa menimbulkan keresahan. Format baru yang sedang disusun justru bertujuan memperkuat legalitas serta memberikan rasa aman bagi pedagang di seluruh pasar di Kota Bitung, bukan hanya di Pasar Girian.

Baca juga artikel beritanya  Warga Kampung  Sukarame Terkejut Menemukan Mayat Di Kebun Kopi

Lebih lanjut, Ramlan menepis isu adanya penangguhan penagihan di Pasar Girian. Ia menegaskan, seluruh mekanisme penyewaan tetap berjalan sesuai SOP perusahaan. “Tidak benar ada penangguhan. Faktanya, sudah lebih dari 140 pedagang di Pasar Girian memenuhi kewajibannya sebagaimana perjanjian,” jelasnya.

Kebijakan pengurangan tarif ini diharapkan menjadi angin segar bagi pedagang di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan aktivitas pasar tradisional, yang selama ini menjadi nadi perekonomian warga.  (  Sofyan  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *