BANTEN  

Obat Keras Golongan G Semakin Marak di Mauk, APH Diminta Segera Bertindak

Tangerang Nasionalnurnalis.com

Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan.Seorang oknum bernama Gesti alias Siti bahkan dengan percaya diri mengaku sebagai pemasok utama yang memiliki lima titik lokasi penjualan, meski bisnis haram itu jelas dilarang oleh undang-undang.

Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa resep dokter berada di Jalan Raya Kedung Dalem RT 016 RW 004, Kecamatan Mauk. Jumat (05/09/2025), tim menemukan toko yang beroperasi secara terang-terangan.

Baca juga artikel beritanya  Polresta Tangerang dan Dinas Pertanian Tanam Jagung Serentak di Kel.Bunder-Cikupa

Seorang penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya mengaku hanya bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

“Saya cuma kerja, cari sesuap nasi. Semua kerja pabrik sudah pernah saya coba. Kalau saya nggak makan nggak apa-apa, tapi kalau istri saya yang nggak makan, kasihan,” ucapnya.

Sementara itu, Gesti alias Siti selaku pemasok mengakui melalui sambungan telepon bahwa ia memiliki lima titik lokasi yang berpindah-pindah.

“Kita cuma punya lima titik, itupun harus pindah-pindah. Kalau punya saya tutup, ya tutup semua. Yang jualan orang sini juga, sekarang kan cari kerja susah,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Tiga Hari Menjabat, Kapolres Baru Tangerang Kota Gencarkan Silaturahmi Forkopimda

Padahal, praktik penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi terkena jerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, maupun Perlindungan Konsumen.

Baca juga artikel beritanya  Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Bahkan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UU Kesehatan juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Mauk belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran obat keras golongan G ini.

Masyarakat berharap APH segera bertindak tegas untuk memburu pemasok dan menutup seluruh titik distribusi ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *