Siaran Pers TEMBAK
Jakarta, Medianasionaljurnalis.com Program bimbingan teknis (bimtek) untuk perangkat desa sejatinya dirancang sebagai ruang belajar, menambah wawasan, sekaligus menajamkan kemampuan aparatur dalam mengelola dana desa. Harapannya, para perangkat mampu melahirkan inovasi yang kelak berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Namun, alih-alih menjadi wadah penguatan kapasitas, program ini justru dituding menjadi ladang basah bagi segelintir pihak. Di Sumatera Utara, sorotan mengarah kepada seorang jaksa berinisial EA yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan oknum jaksa EA menyalahgunakan kewenangan dengan menekan birokrasi desa hingga mengatur penunjukan rekanan pelaksana bimtek,” kata Koordinator Team Mahasiswa Basmi Korupsi (TEMBAK), G Aditiya, dalam siaran pers, Senin, 29 September 2025.
Aditiya menyebut praktik tersebut menuai kritik tajam dari mahasiswa dan masyarakat Sumut. Namun alih-alih diperiksa tuntas, EA justru mendapat “promosi” berupa mutasi ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Kepindahan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di tubuh Kejaksaan.
Kebijakan tersebut sontak memicu gelombang protes. TEMBAK menilai penempatan EA di Aceh berpotensi mengulang praktik serupa di Tanah Rencong.
“Kami khawatir perilaku buruk EA kembali terulang di Aceh. Negeri ulama bukan tempat berkumpulnya oknum yang diduga punya mental korup,” tegas Adittiya.
Atas dasar itu, TEMBAK mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi ulang keputusan penempatan EA di Aceh. “Kami menolak kehadiran jaksa EA di sini. Aceh tidak boleh dijadikan tempat cuci dosa,” tutupnya.”M.Yantoro