Waspada! Tambang Ilegal di Aceh Tengah Diancam Hukuman Berat

Takengon Nasionaljurnalis.com

Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP-WH melakukan langkah pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Bintang dan Linge, Selasa (30/9/2025).

Tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPDA M. Rizky Pratama Putra, S.Tr.K, menyisir sejumlah titik aliran sungai yang diduga sering dijadikan lokasi tambang ilegal. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, petugas memasang spanduk larangan di beberapa titik strategis.

Baca juga artikel beritanya  Pasi Ter Kodim 0106/Aceh Tengah Hadiri Wisuda Sekolah Lansia Telangke Ate

Spanduk tersebut memuat peringatan tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Operasi preventif ini melibatkan 20 personel gabungan Polres Aceh Tengah dan Satpol PP-WH. Selain pemasangan spanduk, petugas juga menekankan kesiapan personel dan kendaraan agar operasi berjalan efektif.

Baca juga artikel beritanya  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Tengah Lagi Berikan Bantuan Sosial Sembako Pada Warga Yang Membutuhkan

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan pemasangan spanduk ini sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tambang ilegal.

“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Viral !! Wanita Ibu Rumah Tangga Asal Bener Meriah inisial R Curi Hp Genggam di Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk tambang emas ilegal. Selain berisiko pidana berat, aktivitas tanpa izin tersebut juga mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.

“Mari bersama menjaga alam dan menaati hukum. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Tengah,” tegas IPTU Deno.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *