Takengon Nasionaljurnalis.com
Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP-WH melakukan langkah pencegahan terhadap praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Bintang dan Linge, Selasa (30/9/2025).
Tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPDA M. Rizky Pratama Putra, S.Tr.K, menyisir sejumlah titik aliran sungai yang diduga sering dijadikan lokasi tambang ilegal. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, petugas memasang spanduk larangan di beberapa titik strategis.
Spanduk tersebut memuat peringatan tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Operasi preventif ini melibatkan 20 personel gabungan Polres Aceh Tengah dan Satpol PP-WH. Selain pemasangan spanduk, petugas juga menekankan kesiapan personel dan kendaraan agar operasi berjalan efektif.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan pemasangan spanduk ini sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tambang ilegal.
“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk tambang emas ilegal. Selain berisiko pidana berat, aktivitas tanpa izin tersebut juga mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.
“Mari bersama menjaga alam dan menaati hukum. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Tengah,” tegas IPTU Deno.