nasionaljurnalis.com,Kolaka, 4 Oktober 2025 —
DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka memberikan RAPOR MERAH kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kolaka atas dugaan kuat proyek asal-asalan, praktik pinjam bendera, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran APBD tahun 2024–2025.
Hasil investigasi lapangan LIRA menemukan sedikitnya empat proyek besar yang kualitasnya buruk dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis:
1. Pembangunan Drainase Lingkungan Perumahan Sabilambo Ruas 1 (CV SP, TA 2024)
Diduga pelaksana bukan pemilik CV asli (pinjam bendera). Bangunan bocor dan retak di sejumlah titik kurang dari sebulan setelah selesai.
2. Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan Kel. Sabilambo (CV IJI, TA 2024)
Retak dan patah di hampir 40 titik sepanjang 300 meter. Pelaksana juga diduga bukan pemilik perusahaan sah.
3.Pembangunan Pedestrian Jalan Poros Klk – Pomala (CV SP, TA 2025)
Kualitas finishing rendah, tidak sesuai Permen PUPR No. 03 Tahun 2014. Ironisnya, CV yang bermasalah di 2024 kembali mendapat proyek baru di 2025.
4. Pembangunan Drainase Perumahan di Kel. Lamokato (TA 2025)
Material buruk, diduga campuran tanah dan pasir. Hasil kerja tidak sesuai gambar teknis dan jauh dari standar konstruksi yang layak.
Bup. DPD LSM LIRA Kolaka Amir menyatakan bahwa pemberian rapor merah ini dilakukan karena:
1. Oknum Kadis PKP tidak memberikan sanksi kepada rekanan yang hasil kerjanya bermasalah tahun 2024, bahkan tetap diberikan proyek baru tahun 2025.
2. Diduga terjadi pembiaran dan konspirasi dalam proses pengadaan barang/jasa yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
3. Pengelolaan APBD di Dinas PKP terindikasi tidak akuntabel, tidak transparan, dan merugikan keuangan daerah.
“Kami menemukan bukti nyata bahwa proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan dengan kualitas sangat rendah. Ini penghinaan terhadap publik dan bentuk nyata dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu kami beri rapor merah kepada Kadis PKP Kolaka,” tegas Amir.
Tuntutan DPD LSM LIRA Kolaka:
1. Inspektorat Daerah Kolaka segera melakukan audit fisik dan keuangan atas proyek-proyek Dinas PKP 2024–2025.
2. Bupati Kolaka menonaktifkan Kepala Dinas PKP selama proses audit berlangsung.
3. Kejaksaan Negeri dan Kepolisian diminta menyelidiki dugaan korupsi, kolusi, dan praktik pinjam bendera.
4. Ombudsman RI Sultra diminta memeriksa maladministrasi dan pembiaran atas pelanggaran ini.
5. DPRD Kolaka turun langsung ke sejumlah TKP Proyek PKP 2024-2025.
“Uang rakyat jangan dijadikan bahan permainan proyek. Kami tidak akan berhenti sebelum setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat Kolaka,” ujar Amir menutup pernyataannya.
Red**










