Aceh Singkil. Medianasionaljurnalis.com Proyek Swakelola Lanjutan Normalisasi Alur Pelayanan TPI Anak Laut di Aceh Singkil senilai lebih dari Rp 1,2 Miliar (APBD 2023-2024) kini menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang protes publik. Proyek yang seharusnya mempermudah pelayanan nelayan ini diduga menjadi sarang penyimpangan, memaksa aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski, dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengambil alih dan menuntaskan persoalan ini.
”Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera turun ke Aceh Singkil.
Dugaan penyimpangan pada proyek vital ini tidak boleh diabaikan. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan nelayan,” ujar Syariski, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Dr. Saiful Umar, M.Sc, membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada lembaganya. Ia mengklaim bahwa seluruh tahapan pekerjaan proyek telah berjalan sesuai prosedur dan perencanaan.
Saiful Umar bahkan mengklaim telah mengantongi hasil audit yang bersih.
“Hasil audit BPK terhadap pelaksanaan kegiatan Diskan tahun 2024 telah sesuai perencanaan, tanpa temuan kekurangan volume maupun kelebihan bayar,” jelas Saiful Umar kepada wartawan, berupaya meredam kegaduhan publik.
Namun, bantahan dan hasil audit yang disampaikan Kepala Dinas Perikanan tidak serta-merta meredakan desakan publik.
Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa meskipun secara administrasi proyek ini “bersih”, terdapat dugaan kuat perusakan lingkungan dan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan yang memerlukan penyelidikan mendalam di luar ranah administrasi biasa.
Kritik publik mengarah pada kemungkinan adanya ‘permainan’ di balik layar yang memanfaatkan celah swakelola, dan dampak pengerjaan proyek terhadap ekosistem laut setempat.
Saat ini, bola panas kasus dugaan penyimpangan Normalisasi TPI Anak Laut sudah berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Aceh Singkil dan seluruh elemen masyarakat kini menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk Memastikan transparansi penggunaan dana publik.
Mengungkap kebenaran di balik klaim audit bersih vs dugaan penyimpangan di lapangan.
Menegakkan akuntabilitas di sektor perikanan daerah.
Mampukah pihak Kejaksaan memenuhi harapan publik dan membongkar tabir di balik proyek Rp 1,2 Miliar ini ? Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan.
Kaperwil Aceh. M.Yantoro