Blog  

LIRA Kolaka: KPHP Mekongga Selatan Tak Bisa Cuci Tangan!

Fakta Lapangan Buktikan Keterlibatan dalam Pembahasan “Tali Asih”

nasionaljurnalis.com, Kolaka —
Pernyataan Ketua Seksi Perlindungan Hutan UPTD KPHP Unit XI Mekongga Selatan yang menyebut bahwa “soal tali asih tidak ada urusan dan kami tidak terlibat” mendapat bantahan keras dari Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka.

Fakta dan informasi yang dihimpun oleh Tim Telusur LSM LIRA Kolaka menunjukkan bahwa pihak KPHP Mekongga Selatan ikut hadir dalam rapat pembahasan program “tali asih” yang dilakukan oleh PT IPIP bersama sejumlah pihak.
Bahkan, sejumlah sumber menyebut bahwa pihak kehutanan terkesan memfasilitasi pertemuan dan pelaksanaan tali asih tersebut.

Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa jika benar pejabat atau unsur KPHP hadir dan tidak melakukan pencegahan, maka hal itu bertentangan dengan kewenangan dan kewajiban hukum pejabat kehutanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel beritanya  Diduga Adanya Penyimpangan Kades Lae Bangun Abaikan Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

“Kalau hadir dalam rapat tapi diam saat ada praktik tali asih di kawasan hutan, itu bukan ketidaktahuan, tapi pembiaran. Dan pembiaran terhadap pelanggaran adalah bagian dari pelanggaran itu sendiri,” tegas Amir. 13/10/25.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan (b):
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, serta dilarang menguasai atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Baca juga artikel beritanya  Dampak TPBIS: Atlet Sijunjung Juara Catur di Propinsi Tetangga

Pasal 78 ayat (2) dan (3):
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain harus melalui mekanisme izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tidak ada satu pun klausul yang memperbolehkan penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan melalui mekanisme “tali asih” atau kompensasi informal.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 ayat (2): Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah tugasnya.

Baca juga artikel beritanya  Pemkab Lamongan Dukung Gerakan Tujuh KAIH Dan Wajar Tiga Belas Tahun

LSM LIRA Kolaka meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap pejabat UPTD KPHP Unit XI Mekongga Selatan yang hadir dalam rapat tali asih.

2. Menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin ASN.

3. Menindak PT IPIP apabila terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Kami tidak menuduh, tapi kami bicara fakta. Kalau KPHP bilang tidak tahu, tapi ikut rapat dan diam, itu bukan ketidakterlibatan — itu pembiaran yang bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” tutup Amir.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *