Tangerang.Nasionaljurnalis.Com.
Sabtu,18/10/2025 mengikuti perkembangan informasi dari tokoh agama, pemuda, dan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran obat terlarang tipe G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Peredaran obat tersebut meresahkan warga, khususnya kalangan remaja.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rohmatulloh, S.H. menyambut baik laporan masyarakat yang datang ke Mapolsek Pakuhaji. Setelah menerima dan menganalisis laporan tersebut, aparat menetapkan empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat terlarang, yakni:
1. Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya
2. Kampung Cituis, Desa Sukawali
3. Kampung Bonisari, Desa Bonisari
4. Jalan Desa Keramat Kali Peting, Desa Keramat
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pakuhaji bersama Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H. dan tim sergap melakukan operasi di empat titik tersebut. Penyergapan dipimpin langsung oleh AKP Rohmatulloh dan IPDA Arqi, yang berhasil mengamankan tiga pelaku beserta ratusan butir obat terlarang tipe G sebagai barang bukti.
Kapolsek Pakuhaji menegaskan, para pelaku kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, baik tipe G maupun narkotika. Jangan coba-coba bermain di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rohmatulloh, S.H.
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan obat-obatan terlarang dapat dijerat pidana berat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. juga memberikan instruksi tegas untuk menindak segala bentuk peredaran obat dan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H. turut mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan laporan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu pemberantasan obat terlarang. Jangan segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, Kiai Hasan Basri, dan tokoh pemuda Samsul (35), yang menyatakan apresiasinya atas langkah cepat Polsek Pakuhaji dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Ini demi keselamatan generasi muda,” ujar Kiai Hasan Basri.
Tim media kontrol sosial Radar Berita Nasional berkomitmen terus mengawal pemberantasan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Redaksi :
( Media Nasional Jurnalis.Com.)