Blog  

Terkait Penyerobotan Lahan, Bunda Suci Minta Itikad Baik PT. Rimau

Bunda Suci : Intinya Bayar, Selesai!!!

Dudy bersama Bunda Suci, dan Ormas Gerakan Rakyat Kolaka

nasional jurnalis.com, Kolaka – Ormas yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kolaka, demo di depan Polres Kolaka,terkait dugaan Sertifikat Palsu Oleh Pihak Perusahaan, PT RIMAU,Senin 10/11/25.

Dugaan penyerobotan lahan itu milik Hj. Suci Muliati Mencabora yang berada di Desa Lamedai,kec.tanggetada, yang mana lahan tersebut ia dan beberapa kerabatnya terlah menguasai tanah tersebut dengan Alas Hak Pewaris.

Kepada Media Dudy selaku Jendral Lapangan dalam Aksi itu mengatakan, Mereka meminta Pihak Polres Kolaka segera menghentikan Kegiatan Perusahaan di Lokasi Hj Muliati Mencabora dikarenakan kuat dugaan adanya indikasi Pidana Pemalsuan yang dilakukan Perusahaan, “kita minta pihak Kepolisian Kolaka agar menghentikan kegiatan PT Rimau di Lokasi Ibu hj”,10/11/25.

Baca juga artikel beritanya  LIRA Kolaka Desak Pihak Terkait untuk Sweeping TKA di Pomalaa

Pihak Rimau seolah membodohi kami terkait legalitas Lanjut Dudy, menurutnya mereka sudah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Kolaka hasilnya Sertifikat atas nama Hendra Cipto yang dibeberkan itu tidak ada, kuat dugaan Pihak Rimau memalsukan sertifikat sehingga mereka berani melakukan penyerobotan.

Baca juga artikel beritanya  Pasca Video Viral Siswanya KS SMKN 9 Pomalaa Lakukan Pembinaan

Setelah beberapa saat Aspirasi diterima Pihak Polres Kolaka, dan dilakukan mediasi di dalam ruangan terkait tuntutan aksi Gerakan Rakyat Kolaka, meski sesaat terjadi ketegangan namun Pihak Aksi mendapatkan Kepastian dalam Proses Hukum terkait dugaan.

Sementara Hj. Suci Muliati Mencabora yang akrab disapa Bunda Suci, mengatakan, pihaknya hanya menunggu Perusahaan untuk beritikad baik, dengan memberikan ganti untung terhadap Kasus Penyerobotan Oleh Pihak Perusahaan.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 404 Anggota BPN/D Se Kabupaten Sijunjung

Menurut Bunda Suci tidak perlu diperpanjang cukup bayar dan  dianggap semua sudah selesai, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan menyita waktu yang cukup panjang”,saya tidak mau memenjarakan siapa-siapa selama itikad baik itu ada, intinya bayar dan tuntas”,Tutup Hj Suci.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *