Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 48 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Belawan.Nasionaljurnalis.Com.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 48 pelaku kejahatan Jalanan berupa begal, curat dan curanmor dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, SH., MH., pada Jumat (14/11).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dari 37 kasus berbeda di jajaran Polres Pelabuhan Belawan, termasuk aksi begal sadis yang terjadi diwilayah Belawan.

Baca juga artikel beritanya  Kapolda Sumut Rangkul Mahasiswa BEM USU, Aspirasi Disampaikan dengan Damai

“Dari 37 kasus ini, total 48 pelaku berhasil kami amankan. Salah satunya merupakan pelaku begal sadis yang terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Iptu Agus Purnomo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya perburuan terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal, perampokan, dan pencurian sepeda motor.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Pilkada 2024, Apresiasi Pelantikan Presiden Yang Kondusif.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku begal, perampokan, dan curanmor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami ingin hasil yang maksimal agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan jalanan.

Baca juga artikel beritanya  "Fungsional Tol Kisaran dan Sinaksak, Dirlantas Poldasu : Guna Mengurai Kemacetan mudik Lebaran.

“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan apabila melihat, menjadi korban, atau mengetahui informasi terkait aksi begal. Silakan hubungi Call Center 110 Polri agar bisa segera direspons dengan cepat,” imbau Iptu Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.

( JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *