Prof. Dr. Sutan Nasomal: “Maling Teriak Maling” – PT KIU di Bawah Makin Group Diduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, APH Diminta Bertindak

Kotim (Kalteng) Nasionaljurnalis.com

Warga Desa Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku resah atas dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan PT Katingan Indah Utama (PT KIU) di bawah naungan Makin Group.

Hal tersebut disampaikan warga bernama Edwin Saprin kepada redaksi media pada Sabtu (18/11/2025) sore.

Edwin menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah masyarakat dari Desa Santilik maupun Setiung siap memperjuangkan hak mereka terkait lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

“Sepengetahuan saya, lahan yang telah disita Satgas PKH seharusnya tidak lagi dikelola PT KIU. Berdasarkan peta hasil penyidikan, identifikasi, dan verifikasi Polda Kalteng, lahan tersebut berada di luar izin HGU PT KIU,” ujar Edwin.

Ia mengatakan warga telah mengirimkan surat hingga pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyerobotan lahan sejak tahun 2003.

Edwin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah serius menangani perkara sengketa tersebut.

“Hukum adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan membenarkan ketidakadilan,” tegasnya.

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Turun Tangan

Secara terpisah, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Kalteng untuk menuntaskan penyelidikan terkait sengketa lahan antara warga dan PT KIU di wilayah Santilik–Satiung.

“Masalah sengketa tanah ini harus diselesaikan secara hukum yang pasti agar terang benderang. Saya meminta Kapolri menugaskan Kapolda Kalteng menyidik kasus ini hingga tuntas,” ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, 18 November 2025.

Prof. Sutan menilai proses hukum harus berjalan transparan dan berpihak pada keadilan sesuai amanat UUD 1945.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *