Sekjen ALAMP AKSI Aceh Singkil Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek di Pulau Banyak

SIARAN PERS

Nasionaljurnalis.com Aceh Singkil, Jumat, 21 November 2025

Sekretaris Jenderal ALAMP AKSI Aceh Singkil, Abdul Dawi Bancin, S.AP, mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dijadwalkan pada 24–26 November 2025 di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Abdul Dawi menegaskan bahwa pada prinsipnya kegiatan Bimtek, pelatihan, dan penyuluhan bagi perangkat desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kegiatan ini seharusnya melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan ALAMP AKSI, pelaksanaan Bimtek di Aceh Singkil selama ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan desa.

“Setiap tahun perangkat desa mengikuti Bimtek sebanyak 3–5 kali, tetapi hasilnya tidak terlihat. Kegiatan ini justru lebih mirip ajang ‘bancakan’,” tegas Dawi.

Baca juga artikel beritanya  Tarian Adat Singkil Menatakhken Hine Tampil Terbaik III Di Even PKA-8

Ia menilai bahwa kegiatan Bimtek kerap dimanfaatkan pihak tertentu sebagai sarana memperkaya diri atau kelompok.

Lebih lanjut, Dawi menyoroti kondisi pemerintah yang sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sehingga setiap rupiah harus digunakan tepat sasaran. Namun pihaknya menemukan adanya instruksi kepada Ibu PKK, para Geuchik/Kepala Kampong, serta kader Posyandu se-Kabupaten Aceh Singkil untuk mengirim dua peserta mengikuti Bimtek bertema:

“Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan TP Posyandu dalam Menangani Stunting”
yang digagas oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN).

Kegiatan tersebut dibebankan biaya Rp4.000.000 per orang, dengan estimasi total anggaran mencapai hampir Rp1 miliar.

Dawi menilai Bimtek ini terkesan dipaksakan dan boros, terlebih pelatihan serupa dapat dilaksanakan di Aceh Singkil tanpa harus memobilisasi peserta ke Pulau Banyak.

“Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada upaya memperkaya diri atau kelompok dengan dalih melaksanakan Bimtek,” tambahnya.

Baca juga artikel beritanya  Kebarakan Hutan Di Desa Suro Baru Perbatasan Pemko Subulsalam

Di akhir pernyataannya, Abdul Dawi menyerukan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan daerah serta memastikan program pelatihan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

DASAR HUKUM TERKAIT BIMTEK & EFISIENSI ANGGARAN

1. Instruksi Presiden Terkait Efisiensi Anggaran

Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa — menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas anggaran.
(Meski diterbitkan pada masa pandemi, prinsip efisiensi tetap relevan sebagai acuan umum pengelolaan anggaran negara/daerah.)

2. UU dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pemerintah daerah wajib mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — setiap kegiatan harus memberikan manfaat langsung bagi sasaran pembangunan dan menghindari pemborosan.

Baca juga artikel beritanya  Tanggapan Masyarakat Terkait Dugaan Suket (Surat keterangan) Ijazah Pengganti Salah Seorang Cabup Di Aceh Singkil

3. Permendagri tentang Pendidikan/Pelatihan Aparatur

Permendagri No. 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Aparatur — Bimtek harus memperhatikan kebutuhan daerah dan prinsip efisiensi.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah — melarang kegiatan pelatihan yang hanya bersifat formalitas atau menimbulkan pemborosan anggaran.

4. UU Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — penggunaan Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan kegiatan seremonial yang berulang.

5. Aturan Pencegahan Pemborosan dan Korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — pemborosan anggaran negara/daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *