Sumut  

Proyek RKB SDN 385 Madina Rp950 Juta Molor, Diperpanjang hingga Februari 2026 dan Terancam Sanksi Tegas

Mandailing Natal,medianasionaljurnalis.Com~ Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung belum juga rampung meski masa kontrak awal telah berakhir. Pekerjaan ini menyedot anggaran Rp950.000.000 dari Dana Alokasi Umum APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, mengakui proyek tersebut mengalami keterlambatan. Ia menyebutkan masa pelaksanaan yang semula ditetapkan 90 hari kalender kini diperpanjang melalui adendum waktu selama 50 hari.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Perangi Narkoba: Posisi Geografis dan Peran Masyarakat

“Pekerjaan memang belum selesai dan sudah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan rampung, baru dihitung nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, perpanjangan waktu dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan bangunan bagi masyarakat. Jika proyek dihentikan, ruang kelas tidak dapat difungsikan, sementara kebutuhan ruang belajar siswa sangat mendesak untuk tahun ajaran 2026.

Riswan menjelaskan, keterlambatan proyek dipicu faktor alam dan teknis. Bencana banjir serta sulitnya akses pengiriman material ke lokasi pembangunan dinilai menghambat progres fisik di lapangan.

Baca juga artikel beritanya  Tingkatkan Sinergi,Karutan Kelas I Medan Laksanakan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan

Terkait konsekuensi keuangan, ia menegaskan denda keterlambatan tetap diberlakukan sejak adendum berjalan. Besaran denda ditetapkan satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan tercantum dalam dokumen adendum.

“Yang dihitung setelah pekerjaan selesai itu bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran nilai yang dibayarkan. Pembayaran nanti sudah dipotong denda keterlambatan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan batas akhir penyelesaian proyek ditetapkan hingga Februari 2026. Apabila pekerjaan kembali tidak rampung, Dinas Pendidikan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.

Baca juga artikel beritanya  Berbagi Rezeki Di Bulan Penuh Barokah,Polsek Medan Labuhan BagiiTakzil Gratis.

Sanksi tersebut meliputi pemutusan kontrak, penagihan penuh denda keterlambatan, pencantuman dalam daftar hitam, serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski klarifikasi telah disampaikan, molornya proyek pendidikan ini tetap memantik sorotan publik. Evaluasi menyeluruh dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Inspektorat daerah dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan daerah.

(Magrifatulloh).

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *