Takengon Nasionaljurnalis.com Selasa 20 Januari 2026
Perdamaian memang indah, namun untuk menyampaikan permintaan maaf tidak selalu mudah, terlebih ketika gengsi dan jabatan lebih dikedepankan daripada nilai kemanusiaan.
Sejatinya, apabila sejak awal Reje Kampung Kuyun Uken, Ajmi, menyampaikan permintaan maaf, persoalan ini telah lama selesai.
Namun karena sikap yang dinilai meninggikan pundak daripada kepala, proses hukum sempat berlanjut hingga ke pengadilan. Diharapkan peristiwa ini menjadi pembelajaran ke depan.
Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Deno Wahyudi, menghubungi wartawan Budi Amin Alkana melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa Ajmi telah berada di Polres Aceh Tengah.
Wartawan menjawab akan segera datang sekitar setengah jam kemudian.
Setelah rekan-rekan media berkumpul, seluruhnya menuju Polres Aceh Tengah. Bertempat di ruang gelar perkara, tepat pukul 12.01 WIB, dilaksanakan Restorative Justice (RJ) atau upaya perdamaian melalui mediasi.
Dalam proses mediasi, Reje Ajmi sempat berdebat dengan wartawan Budi Amin Alkana.
Pihak media awalnya menolak berdamai karena menilai sikap dan ucapan Reje Ajmi masih arogan, bahkan sempat mengancam keselamatan media B & N.
Hal tersebut membuat wartawan tetap bersikeras agar kasus yang sudah berjalan di pengadilan tetap dilanjutkan.
Namun setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk Jumadi, Ketua Pemuda dari media (N) yang juga merupakan abang kandung sekaligus ipar dari Budi Amin Alkana, yang menangis dan dengan penuh kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf, suasana mulai mencair.
Bapak Petue Jalaludin turut memberikan nasihat dan wejangan, mengingatkan bahwa kedua orang tua Reje Ajmi dan istri Budi Amin Alkana masih memiliki hubungan darah dan dimakamkan berdampingan di tanah keluarga yang sama.

Akhirnya, Reje Ajmi menyampaikan permintaan maaf secara tulus dari lubuk hati yang paling dalam kepada awak media.
Dengan pertimbangan kemanusiaan dan kekeluargaan, Budi Amin Alkana bersama rekan-rekan media, khususnya dari Aceh Tengah dan Bener Meriah, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara tertulis di atas kertas bermaterai dan disaksikan langsung oleh pihak Reskrim Polres Aceh Tengah.













