Tata Pertambangan, KDM Kumpulkan Pemilik Tambang dan Kontraktor Pembangunan

KOTA BANDUNG.Jawa Barat ,Medianasionaljurnalis.Com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengumpulkan pemilik tambang dan kontraktor pembangunan untuk saling bertemu sebagai upaya menata kegiatan tambang di Jawa Barat. Pertemuan tersebut bakal dilaksanakan pekan depan.

Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya kegiatan pertambangan yang ilegal dan tambang resmi yang melanggar aturan.

“Di izin tambangnya misalnya 10 hektare tapi nambangnya 40 hektare. Di izinnya di lokasi A tapi lokasi nambangnya dilokasi C. Kan ini problem,” kata KDM, panggilan akrab Dedi Mulyadi, di Hotel Holiday inn Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Baca juga artikel beritanya  Sekda Herman: Provinsi dan Kabupaten Kota Perlu Bersinergi Tangani Masalah Sosial, Salah satunya menangani kemiskinan ekstrem

Ia mengakui bahwa tambang adalah kebutuhan pokok untuk pembangunan, tetapi masih ada yang bermasalah.

Pada kesempatan itu, KDM memaparkan, pertemuan perusahaan tambang dan kontraktor pembangunan juga dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan kebutuhan hasil tambang bagi pembangunan.

Baca juga artikel beritanya  Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

“Kita sudah bisa menghitung kebutuhan pembangunan ini, batunya berapa banyak, jumlah split berapa, pasir berapa sehingga menghitung pajaknya sudah bisa dari sekarang. Jadi tidak ada lagi kebohongan,” papar KDM.

Terkait pajak, KDM mengharapkan daerah yang memiliki tambang mendapatkan pajak yang lebih besar dibanding daerah lain.

Baca juga artikel beritanya  Bey Machmudin Ajak DPRD Sinergi Bangun Jabar

“Rumusan pajak, bahwa hasil pajaknya tentukan saja misalnya 60 persen harus kembali untuk desa di mana tambang berada sehingga infrastrukturnya baik, pendidikannya baik, rumah rakyatnya baik,” paparnya.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Adi Komar

 

Medianasionaljurnalis.Com

Korwil Jawa Barat

Ujang Hudan Supardan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *