nasionaljurnalis.com,Takengon, 28-01-2026 – Jaman yang sudah semangkin canggih ini norma-norma agama dan rasa malu sudah tidak ada lagi dan di akibatkan oleh bendah yang bernama hp akibat tidak pandainya membawa diri akhir berurusan dengan hukum.
Pelaku yang dapat di temui di ruangan tipidter polres aceh Tengah mengatakan perbuatan tersebut sudah di lakukan sebanyak dua kali yang pertama di kebun pak tuah yang kedua di kebun pak Rike (pak samsul) dan setelah kami melakukan zina sebanyak 2 kali baru kami melakukan pernikahan sirih dan kami lari ke pondok bener meriah tegasnya.
Dan istri tua dari pada pirman ( jemaris) setelah mendapatkan bukti-bukti lengkap berupa vidio dan surat nikah di bawah tangan maka ibu ritawarni (mok) istri dari pirman membuat laporan polisi di polres aceh Tengah dengan nomor LP/B/7/1/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 26 Januari 2026 pukul 16.15 Wib. Dan kini kasus tersebut tengah di tangani oleh unit tipidter polres aceh tengah.
Tanggapan salah seorang warga desa kuyun uken yang bernama rajali yang dapat di temui awak media ini mengatakan terhadap kasus ini yang sudah memasuki proses hukum merekah berharap ada tindakan yang tegas supaya kedepanya menjadi pembelajaran dan epek jerah dan tidak terulang kembali hal yang seperti ini yang dapat mencemarkan nama desa kami apa lagi keduanya udah berumah tangga dan sudah mempunyai buat hati dan tetangga lagi tegasnya.




