Sangat Mengecewakan,Sikap Arogansi Terhadap Jurnalis, Oknum Pengawas PT Garuda Mas Di Saat Terjadinya Kebakaran.

Medan Deli.Nasionaljurnalis.Com.

Tindakan tidak terpuji yang menghambat kebebasan pers kembali terjadi di Kota Medan. Seorang oknum pengawas di PT Garuda Mas Perkasa, yang berlokasi di Jl. KL Yos Sudarso KM 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat menghalang-halangi tugas jurnalistik.

​Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan, pengambilan dokumentasi, serta wawancara terkait peristiwa terbakarnya pabrik sandal merek Swallow.

Alih-alih mendapatkan informasi yang transparan, para awak media justru mendapat pengadangan dari oknum pengawas yang diketahui bernama P. Siregar.

​Kronologi Pengadangan
​Berdasarkan rekaman video yang beredar, P. Siregar tampak terlibat adu mulut dengan jurnalis di depan gerbang pabrik yang masih mengeluarkan asap.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Meski para jurnalis telah menjelaskan tugasnya dan berlindung di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut tetap bersikeras melarang pengambilan gambar maupun pemberian informasi.

​”Kami hanya mencari fakta dan menjalankan tugas sesuai undang-undang, Pak,” ujar salah satu jurnalis dalam video tersebut.

Namun, P. Siregar menjawab dengan nada defensif, “Saya juga kerja di sini makan gaji, Bapak ngertilah saya. Jangan terlalu banyak bicara undang-undang sama saya.”

​Meskipun jurnalis menekankan pentingnya informasi bagi publik terkait kebakaran besar tersebut, pihak pengawas tetap berdalih bahwa kondisi sedang dalam masa “berduka” dan tidak ada pihak manajemen yang bisa memberikan keterangan karena waktu sudah sore.

Baca juga artikel beritanya  Kasat Lantas I Made Turun Langsung, Pelaku Kecelakaan Beruntun SM Raja Jadi Target Perburuan Pengemudi Kabur

​Pelanggaran UU Pers
​Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan:
​Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau
​Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Baca juga artikel beritanya  Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Labuhan Deli Lakukan Sapa Salam Rutin Kepada Warga Binaan, Bentuk Komitmen Wujudkan WBK.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pengadangan jurnalis maupun detail kerugian akibat kebakaran pabrik sandal Swallow tersebut.

Para awak media menyayangkan sikap arogansi oknum pengawas yang dinilai menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.

Tim awak Media Nasional Jurnalis Com meliput langsung di lokasi kejadian melihat banyaknya Tim Regu mobil Pemadam kebakaran terus berupaya menjinakkan api yang sangat sulit di padamkan akibat dari bahan – bahan material yang sangat mudah terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *