Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Helvetia

SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN

Belawan.MNJ.NEWS.COM.

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika, di Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (24/8/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Jumat (28/8) menjelaskan bahwa setelah informasi dipastikan, personel bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah milik warga.

Baca juga artikel beritanya  Kapolsek Lembah Melintang Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Pekat

“Saat petugas tiba di lokasi, tersangka sedang duduk di dalam rumah tepatnya di dekat jendela dan diduga sedang menunggu pembeli. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di bangku tempat tersangka duduk,” ujar AKP A.R. Riza.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya untuk dijual kepada pemakai.

Baca juga artikel beritanya  Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

“Tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang dijual, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp80.000,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet yang di dalamnya terdapat dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang digunakan sebagai skop, satu unit handphone Android serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000.-.

Baca juga artikel beritanya  Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Jaga Kondusifitas Malam Hari

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, khususnya berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegas AKP A.R. Riza.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *