Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ringkus Ayah Tiri di Medan Marelan Diduga Perkosa Tiga Anak Tirinya

Belawan.Nasionaljurnalis.Com.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menghebohkan warga Marelan. Seorang pria berinisial YM alias Yon (41) diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Medan Marelan. Ketiga korban merupakan kakak beradik berinisial NBL (16), DND (12), dan ZSK (9).

Pelaku kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan setelah perbuatannya terungkap dari pengakuan para korban kepada keluarga dan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban tertua, NBL, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya, AGT, pada Selasa (27/1/2026).

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu

“Korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan ayah tirinya di dalam rumah. Setelah itu, dua adiknya juga mengungkapkan mengalami hal serupa,” ujar AKP Agus, Sabtu (31/1/2026).

Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan YM dan melakukan pemeriksaan intensif. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ketiga anak tirinya.

Baca juga artikel beritanya  Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Kapolres Pelabuhan Belawan Bersama Anak Yatim dan Tokoh Agama

Kasus ini berawal saat NBL mendatangi rumah bibinya, UMI (54), dan menolak pulang ke rumah orang tuanya. Merasa curiga, UMI menggali keterangan dari keponakannya hingga akhirnya korban mengungkap bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Pengakuan tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban. Dalam pertemuan keluarga, dua adik korban juga mengakui mengalami perlakuan serupa sejak masih tinggal di wilayah Medan Helvetia hingga pindah ke Marelan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat lingkungan dan kepolisian. Ketiga korban menjalani pemeriksaan medis dan visum, yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Baca juga artikel beritanya  Tertidur di Musholla SPBU, Handphone Pemudik Raib; Pelaku Dibekuk Polsek Kota Pinang Kurang dari 24 Jam

Pelaku resmi ditahan sejak Rabu (28/1/2026) dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus Purnomo menegaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut mengingat korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi atensi serius karena melibatkan kekerasan seksual berulang terhadap anak di bawah umur dalam satu keluarga,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap secara lengkap motif serta rentang waktu perbuatan pelaku

( JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *