nasionaljurnalis. com, Kolaka – Miris Nurhalis Amir seorang petugas TKSK Kec. Iwoi Mendaa tega menggelapkan dana PKH milik Ibu Niba Warga Desa Ulukalo sebesar Rp.7.700.000,- untuk penerimaan Tahun 2024-2025.
Hal itu terungkap setelah keluarga ibu Niba menerima Laporan dari Petugas PKH Kecamatan Iwoimendaa bulan 12 2025 lalu.
Untuk itu Keluarga Ibu Niba meminta penjelasan Kepada Nurhalis, dia mengakui telah melakukan penggelapan dana PKH milik ibu Niba dan berjanji akan mengembalikan di akhir Tahun.
Alih-alih mengembalikan dana yang digelapkan Nurhalis juga menyimpan Kartu penerima PKH milik Ibu Niba selama setahun, itulah yang mempermudah dia melakukan penggelapan, “Kita minta dia bertanggung jawab selesaikan secara kekeluargaan malah dia janji-janji saja, bahkan kartu penerima PKH Ibu Niba masih ada sama dia” kata Ratna.
Setelah diminta berkali-kali Nurhalis hanya bisa berjanji, hingga Keluarga Ibu Niba bakal Melaporkan perkara ini ke Polsek Wolo,”Karna sudah terlalu lama menjanji, keluarga minta ini dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum” lanjut Ratna.
Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, Oknum Petugas yang diberikan amanah menyampaikan Hak penerima PKH namun disalah gunakan.
Semoga dengan kejadian ini tidak adalah lagi Nurhalis lain yang berani menggelapkan Bansos PKH di Kabupaten Kolaka.
Red***








